Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 dalam Pemilu

Setiap anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda dalam Pemilu 2024. Total ada tujuh anggota KPPS yang akan bertugas di setiap TPS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 dalam Pemilu
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (22/3/2022), menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024. Simak tugas anggota KPPS dari anggota 1 hingga 7 di TPS dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu bagian paling penting dalam Pemilu 2024.

Sebab, anggota KPPS akan bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Setiap TPS, ada tujuh anggota KPPS yang akan bertugas selama Pemilu 2024.

Mereka terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda.

Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dimulai 11 Desember, Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Cek Syaratnya

Berikut tugas anggota KPPS dalam Pemilu 2024 dikutip dari buku Panduan KPPS yang diterbitkan KPU pada 2014:

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS pertama)

Berita Rekomendasi

a. Sebelum Hari Pemungutan Suara

- Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih .

- Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS saat gladi bersih pemungutan dan penghitungan suara.

- Berkonsultasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memperoleh menjelaskan mengenai permasalahan yang tidak/belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih.

- Menjelaskan kepada anggota KPPS tentang perlunya memberikan bantuan bagi pemilih penyandang cacat, tata cara penggunaan alat bantu coblos tunanetra/template, dan kebebasan pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi formulir Model C3.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas