Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Amankan 800 Eksemplar Tabloid Indonesia Maju yang Disebar di Magelang 

Tabloid bergambar paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka beredar di Kab Magelang, 800 eksemplar tabloid tersebut telah diamankan Bawaslu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu Amankan 800 Eksemplar Tabloid Indonesia Maju yang Disebar di Magelang 
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
Tabloid bertuliskan 'Tabloid Indonesia Maju, Prabowo - Gibran'. Tabloid ini ditemukan beredar di Kota Solo. Tabloid bergambar paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka beredar di wilayah Kab Magelang, 800 eksemplar tabloid tersebut telah diamankan Bawaslu. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Tabloid bergambar paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka beredar di wilayah Kabupaten Magelang.

Kini 800 eksemplar tabloid tersebut telah diamankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang. 

Baca juga: Beredar Tabloid Indonesia Maju Bergambar Prabowo-Gibran, Bawaslu Solo: Bukan Pelanggaran

Tabloid itu disebarluaskan oleh relawan yang menamakan dirinya Alap-Alap Jokowi. 

Sasaran pembagian tabloid meliputi para pedagang pasar serta warga yang berada di sekitar pasar tradisional di Kecamatan Bandongan, Secang, Kaliangkrik, Sawangan, dan Mungkid.

"Sampai siang ini, kami dititipi ada 800-an eksemplar tabloid atau bahan kampanye tersebut yang ada di Bandongan, Secang, di Kaliangkrik, di Sawangan, dan di Mungkid," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, Rabu (6/12/2023).

Penyitaan dilakukan lantaran penyebaran tabloid berjudul Indonesia Maju tersebut digolongkan sebagai bentuk kampanye. Sehingga pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan kampanye yang berlaku.

Menurutnya, penyebar tabloid belum mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) kepada pihak kepolisian setempat sebagai satu di antara syarat mengadakan kegiatan kampanye.

Berita Rekomendasi

"Kalau kemudian kita sebut sebagai bahan kampanye maka harus mengikuti dari aturan kampanye yakni apa, harus ada pengajuan STTP kepada kepolisian dan sudah kami cek di Polres Magelang tidak ada pengajuan  STTP," tuturnya.  

Baca juga: Warga Solo Ngaku Dapat Tabloid Indonesia Maju Bergambar Prabowo-Gibran dari Pria Misterius 

Dia mengatakan, konten dalam tabloid tersebut berisi berita terkait kelebihan dan pujian kepada salah satu paslon.

Menurutnya, tulisan di dalamnya tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik dan kental dengan nuansa kampanye.

"Ini tidak ada penulisnya, tidak ada susunan redaksinya, tidak ada penerbitnya, tidak ada alamat penerbit, jadi ini tidak termasuk produk jurnalistik. Jadi lebih kepada semacam iklan, branding," jelasnya.

Dia mengatakan, penyebar tabloid berasal dari luar wilayah Magelang


Mereka berkeliling di wilayah Jawa Tengah menggunakan 10 mobil jenis Grand Max.

Informasi tersebut diperoleh saat Habib berbincang dengan perwakilan kelompok penyebar.

"Informasi yang kami terima kemarin mereka di Kabupaten Semarang, kemudian di Salatiga, kemarin di Surakarta juga dan di Kota Magelang," jelasnya.

Baca juga: Respons Ketua KIM Solo soal Beredarnya Tabloid Indonesia Maju Bergambar Prabowo-Gibran

Disinggung tindakan yang diambil Bawaslu, Habib mengaku telah menempuh langkah persuasif dengan meminta para relawan tersebut untuk mematuhi aturan dalam berkampanye yakni dengan membuat STTP.

Saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan relawan tersebut.

"Belum (ditemukan pelanggaran), masih berproses. Akan kami kaji nanti pelanggarannya ada dimana, kami kan tidak bisa menilai tanpa mengkaji secara mendalam," urainya. (tro)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sebanyak 800 Eksemplar Tabloid Indonesia Maju Diamankan di Magelang, Bawaslu: Kaji Pelanggarannya

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas