Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum Mengganggu Keselamatan Berkendara

Hasyim juga memahami alasan pihak yang berwenang untuk melarang pemasangan APK di kendaraan umum adalah untuk menjamin keselamatan warga. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU: Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum Mengganggu Keselamatan Berkendara
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai rapat membahas formasi debat dengan tim pasangan calon peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan alat peraga kampanye (APK) yang berada di transportasi unum dapat menggangu keselamatan dalam berkendara. 

Meski tak ada larangan untuk memasang APK di transportasi umum dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tapi hal itu dapat mengalih fokus baik bagi pengendara pun penumpang.

Baca juga: KPU Bakal Gelar Nonton Bareng Debat Capres-Cawapres

"Orang yang namanya berkendara fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan, kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan, kiri, depan kan juga repot," kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Rabu (6/12/2023).

Hasyim juga memahami alasan pihak yang berwenang untuk melarang pemasangan APK di kendaraan umum adalah untuk menjamin keselamatan warga. 

"Saya kira ketika ada pertimbangan-pertimbangan seperti dari pihak-pihak yang punya otoritas kan tujuannya sama sebetulnya, menjamin atau menjaga keselamatan warga kita yang berkendara," tuturnya.

Baca juga: KPU Batasi Tim Pasangan Calon Hadir yang Hadir di Debat Capres-Cawapres, Maksimal 50 Orang

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengecam tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor, Jawa Barat yang APK di angkutan umum atau angkot. 

Berita Rekomendasi

Larangan itu tertuang dalam surat edaran dari Dishub Purwakarta dan Kota Bogor dan dirasa oleh pihak TPN bernada ancaman.

“Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. Imbauan dan larangan bernada ancaman Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam keterangannya beberapa waktu lalu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas