Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Terbukti Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Peringatan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. Ia dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Terbukti Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Peringatan
Tribunnews/Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat Ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Rahmat Bagja pun dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).

Putusan itu dibaca Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito.

Dalam persidangan, Rahmat Bagja terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," ujar Heddy.

Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Herminiastuti Lestari.

Baca juga: Ada 10 Ribu Potensi Netralitas ASN di Pemilu, Bawaslu RI Bakal All Out Mengawasi

Berita Rekomendasi

Dalam dua perkara ini, masing-masing pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono.

Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari mendalilkan para teradu tidak profesional, sebab mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Hal itu mengakibatkan adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Amankan 800 Eksemplar Tabloid Indonesia Maju yang Disebar di Magelang 

Rahmat Bagja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Bagja juga terbukti mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.

Perubahan pertama, tanggal 8 Juni 2023. Perubahan tersebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Perubahan kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11 Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Dan pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023

Perubahan ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023. Pelaksanaan pelantikan dari semula 14-16 Agustus diubah menjadi 16-20 Agustus 2023.

Perubahan keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten menjadi 16-20 Agustus 2023.

Padahal, seharusnya, masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih periode 2018-2023 ialah 14 Agustus 2023. Sedangkan para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023, berdasarkan petikan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2576 tentang pengangkatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2018 dan melakukan pelantikan 19 Oktober 2023.

"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," katanya.

"Para Teradu telah terbukti melakukan perubahan jadwal pengumuman sebanyak empat kali. Parara Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas