Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Panelis Debat Perdana Capres-Cawapres 2024 Mulai Dikarantina Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

11 panelis debat capres-cawapres mulai hari ini, Minggu (10/12/2023) menjalani karantina di Jakarta, berikut daftar lengkapnya.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 11 Panelis Debat Perdana Capres-Cawapres 2024 Mulai Dikarantina Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Sabtu (9/12/2023). - 11 panelis debat capres-cawapres mulai hari ini, Minggu (10/12/2023) menjalani karantina di Jakarta, berikut daftar lengkapnya. 

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Baca juga: Debat Pilpres 2024, KPU Tampung Usulan Nama Panelis dan Moderator hingga Jumat, 8 Desember 2023

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sebagaimana diketahui, KPU mengubah format debat capres-cawapres pada Pemilu 2024.

Dari lima kali debat Pilpres 2024 terdiri atas tiga kali debat antar capres dan dua kali antar cawapres.

Capres maupun cawapres nantinya akan hadir secara bersamaan, hanya porsi berbicara yang dibedakan, tergantung sesi debat Pilpres yang sedang berlangsung, apakah debat capres atau Debat cawapres.

Jadi, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.

BERITA REKOMENDASI

"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.

"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambungnya.

Ditegaskan oleh Idham, aturan soal debat capres cawapres ini tak melanggar perundang-undangan Pemilu.

Selain itu, juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Tema Debat Capres-Cawapres Jelang Pilpres 2024, Ini Jadwal serta Teknis Pelaksanaannya.


(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas