Debat Perdana Digelar Lusa, Intip Program Kerja 3 Capres-Cawapres soal Hukum dan HAM
Mengintip program kerja tiga capres-cawapres terkait hukum dan HAM menjelang debat yang bakal digelar lusa, Selasa (12/12/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian debat capres-cawapres di Pilpres 2024 bakal digelar pertama kali pada Selasa (12/12/2023) mendatang.
Debat perdana ini bakal digelar di stasiun televisi yaitu TVRI dan lewat saluran radio yaitu RRI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa rencananya debat perdana capres-cawapres bakal dimulai pukul 19.00 WIB.
Selain itu, tema debat perdana pun telah disepakati antara KPU dan tim sukses ketiga capres-cawapres.
Baca juga: Respons Pernyataan Anies, TKN: Undang-undang IKN Mengikat Seluruh Rakyat Indonesia
Salah satu materi debat yang telah disepakati yaitu terkait penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Jelang debat dimulai, berikut program kerja yang dijanjikan ketiga pasangan capres-cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait penegakan hukum dan HAM
Program Anies-Cak Imin
Program Anies-Cak Imin terkait hukum dan HAM tertuang dalam misi kedelapan dari visi-misi yang diusung yaitu Indonesia Adil Makmur untuk Semua.
Dalam misi tersebut ada 10 poin yang bakal direncanakan oleh Anies-Cak Imin terkait hukum dan HAM jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden 2024.
Adapun kesepuluh poin tersebut yaitu:
1. Memperbaiki substansi keentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal;
2. Menghadirkan kepastian hukum yang tidak diskriminatif dan mencegah aparat penegak hukum (APH) dijadikan alat politik;
3. Memastikan penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan melalui fungsi kontrol yang ketat kepada APH;
4. Mempercepat reformasi hukum di empat area prioritas yaitu peradilan dan penegakan hukum, agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perundang-undangan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.