Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Soal Polemik RUU DKJ, Jokowi: Kalau Tanya Saya, Gubernur Dipilih Langsung

Dalam RUU tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh Presiden, tidak lagi melalui Pilkada sebagaimana sebelumnya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditanya Soal Polemik RUU DKJ, Jokowi: Kalau Tanya Saya, Gubernur Dipilih Langsung
dok. BRI
Presiden Joko Widodo. Ia merespons soal polemik Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal polemik Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Salah satu pasal dalam RUU tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh Presiden, tidak lagi melalui Pilkada sebagaimana sebelumnya.




Jokowi berpendapat bahwa dirinya lebih setuju, Gubernur dan Wagub Jakarta nantinya dipilih langsung.

"Kalau saya, kalau tanya saya ya gubernur dipilih langsung," kata Jokowi usai Peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Ancol, Jakarta Utara, Senin, (11/12/2023).

Meskipun demikian, menurut Jokowi RUU tersebut masih berproses. RUU baru saja disetujui sebagai inisiatif DPR.

"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR," katanya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).

Sama seperti sebelumnya Gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk Presiden tersebut menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal tersebut mendapat respon beragam. Termasuk mereka yang menolak Gubernur dan Wagub Jakarta nantinya ditunjuk langsung Presiden.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bermasalah.

"Ada tiga hal setidak-tidaknya untuk menyederhanakan masalah ini. Satu, sikap inkonsisten dalam demokrasi. Kedua, membingungkan dalam sikap para pemerintah. Ketiga, sangat politis," sebut Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (8/12/2023).

Pertama, Feri menjelaskan, soal inkonsistensi di dalam demokrasi konstitusional. Ia menegaskan, Pasal 18 Ayat 4 UUD sudah menyatakan, bahwa gubernur, wali kota, dan bupati dipilih secara demorkatis melalui pemilihan oleh rakyat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas