Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Biaya Tes Kesehatan KPPS Pemilu 2024

Para pendaftar KPPS Pemilu 2024 wajib melakukan tes kesehatan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Segini biaya yang harus dikeluarkan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Segini Biaya Tes Kesehatan KPPS Pemilu 2024
rspkusolo.com
ILUSTRASI tes kesehatan - Para pendaftar KPPS Pemilu 2024 wajib melakukan tes kesehatan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Segini biaya yang harus dikeluarkan. 

Mana saja? Ini daftarnya:

1. DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk melakukan tes kesehatan bagi para calon KPPS di Pemilu 2024.

Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, pemeriksaan kesehatan bagi para calon KPPS dipastikan gratis di Puskesmas.

Dikutip dari WartaKotalive.com, mereka hanya perlu membawa KTP untuk bisa melakukan pemeriksaan kesehatan gratis di Puskesmas sesuai domisili.

2. Kabupaten Gresik

Penggratisan biaya tes kesehatan untuk calon KPPS Pemilu 2024 juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Gresik yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah, sudah disetujui, proses keterangan sehat tersebut gratis," kata Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni dikutip dari Surya.co.id.

Roni menambahkan, ari kemudahan dalam mengurus surat-surat kelengkapan, diharapkan partisipasi masyarakat untuk mendaftar KPPS akan meningkat.

"Karena kalau membayar akan membebani masyarakat, sehingga di Gresik dinyatakan gratis," tambahnya.

3. Kabupaten Nganjuk

Hal serupa juga diberlakukan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Para calon anggota KPPS bisa menjalani tes kesehatan secara gratis.

Nantinya, mereka hanya diminta mengganti biaya surat keterangan kesehatan.

Dikutip dari Surya.co.id, untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan di Puskesmas, setiap pendaftar KPPS hanya membayar sebesar Rp 15 ribu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas