Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Nilainya Triliunan Rupiah

PPATK mengungkap temuan indikasi dana kampanye senilai triliunan rupiah dari tambang ilegal. PPATK telah menyerahkan laporan pada KPU dan Bawaslu.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta-fakta PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Nilainya Triliunan Rupiah
Tribunnews/Ashri Fadilla
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12/2023) saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan PPATK. 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang Pemilu dan Pilpres 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan temuan indikasi dana kampanye berasal dari tambang ilegal atau illegal mining.

Diduga, transaksi janggal terkait kampanyeitu  mencapai triliunan rupiah.

Hal itu diungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ditemui Kamis (14/12/2023), Ivan mengatakan uang dari tambang ilegal itu diduga digunakan untuk mendanai kampanye calon-calon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Ivan.

Baca juga: Indikasi Sumber Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal, Berapa Biaya Politik di Indonesia?

Kronologi Temuan

Temuan ini bermula ketika PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tak bertambah maupun berkurang.

Padahal, RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.

Berita Rekomendasi

Ivan mengatakan, aktivitas pembiayaan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.

"Kita menemukan memang peningkatan yang masih dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," ujar Ivan.

Saat ini, PPATK telah melacak dana kampanye Pemilu 2024.

Terutama, yang berkaitan dengan kegiatan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta partai politik (parpol).

Diserahkan ke KPU dan Bawaslu

Ivan memastikan, PPATK telah menyerahkan temuan data transaksi janggal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan pelacakan PPATK, ditemukan transaksi janggal mencapai triliunan rupiah.

Saat ini, kata Ivan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU dan Bawaslu terkait laporan tersebut.

Baca juga: VIDEO PPATK Sebut Transaksi Janggal di Masa Kampanye Meningkat Hingga 100 Persen

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas