Peneliti Hingga Pakar Kritisi Gagasan Prabowo Menaikkan Gaji Hakim MK Untuk Atasi Intervensi Hukum
Nicky Fahrizal menyoroti gagasan capres Prabowo Subianto yang ingin menaikan gaji hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk atasi intervensi hukum.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum dan Keamanan Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Jakarta, Nicky Fahrizal menyoroti gagasan capres Prabowo Subianto yang ingin menaikan gaji hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk atasi intervensi hukum.
Menurut Nicky menaikan gaji hakim MK bukanlah solusi untuk memastikan independensi hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kenaikan gaji hakim bukanlah sebuah solusi. Artinya hakim di Mahkamah Konstitusi harus bisa mengendalikan dirinya," kata Nicky di kantor CSIS, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).
Ia menilai dibandingkan menaikan gaji hakim MK, lebih baik mempermanenkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sehingga ada pengawasan terhadap integritas terhadap hakim MK," ujarnya.
Menurutnya solusi menaikan gaji hakim MK tanpa ada yang menjaga integritas hakim, tidak membuat MK bakal lebih baik.
Baca juga: Titiek Soeharto Hingga Didit Prabowo Turut Hadiri Rakornas Gerindra di JIEXPO
"Sama saja tidak akan membuat MK lebih berintegritas. Tetapi intervensi terhadap kekuasaan akan tetap ada," jelasnya.
Peneliti CSIS itu menegaskan adanya MKMK di dalam tubuh Mahkamah Konstitusi, bisa menjaga integritas agar tetap independen.
"Hakim tetap independen, sehingga bisa menghindari konflik kepentingan," tegasnya.
Terpisah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari juga menilai hal yang sama.
Baca juga: Sebelum Serang Polisi di Rumah Dinas Kapolri, Pria Ini Sempat Berjalan ke Rumah Menhan Prabowo
Menaikan gaji hakim MK bukanlah solusi untuk mengatasi intervensi hukum.
"Gaji hakim MK sudah tinggi, tidak independen juga," kata Feri kepada Tribunnews.
Feri menegaskan meski gaji hakim MK ditingkatkan, hal itu akan percuma jika yang menyeleksi hakim MK tetap dari DPR, MA dan pemerintahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.