Komentar Pengamat Militer Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Ajudan Prabowo
Pengamat militer memandang ada sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi memandang ada sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang sedang dikaji oleh Bawaslu RI.
Pertama, kata Fahmi, netralitas adalah salah satu agenda reformasi TNI yang dinormakan dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Kedua, kata dia, agar persoalan netralitas itu dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit, Mabes TNI juga telah mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI.
Buku itu, lanjut dia, merinci sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh prajurit selama proses penyelenggaraan Pemilu.
Di antaranya, kata dia, prajurit dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian, dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI;
"Kemudian juga dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/12/2023).
Ketiga, kata dia, UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer antara lain menyebutkan bahwa pelanggaran hukum disiplin adalah segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Jenis hukuman tersebut, kata dia, berupa teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari, atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.
Keempat, sesuai Pasal 93 UU 17/2017, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, kata dia, juga mengawasi pelaksanaan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota kepolisian.
Sedangkan di Pasal 95, kata dia, Bawaslu memiliki wewenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
Selanjutnya, kata dia, merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota kepolisian; meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu.