Bawaslu Ungkap Temuan PPATK soal Kejanggalan Dana Kampanye: Data Intelejen Keuangan
Oleh karena itu, Bagja menyampaikan, data yang terima pihaknya bukan data yang dapat diakses publik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan informasi terbaru terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, data yang diterima pihaknya bersumber dari intelejen keuangan.
"Kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intelejen keuangan," kata Bagja, saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Senin (18/12/2023).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, pada Senin (18/12/2023).
Bagja mengatakan, temuan ini masih terus dikaji Bawaslu.
"Jika ada dugaan pelanggaran terkait hal tersebut, maka akan kami sampaikan kepada pihak terkait khususnya polisi dan jaksa. Karena berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Kami akan sampaikan kepada Sentra Gakkum dulu. Nah ini masih dalam pengkajian kami," ungkapnya.
Oleh karena itu, Bagja menyampaikan, data yang terima pihaknya bukan data yang dapat diakses publik.
"Kami juga harus membatasi, karena datanya data intelejen keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik," ungkap Bagja.
Baca juga: Bawaslu Bakal Sampaikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Mayor Teddy, Ajudan Prabowo ke Panglima TNI
Sebagai informasi, PPATK menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal.
Termasuk di antaranya dari hasil kejahatan lingkungan, khususnya illegal mining atau pertambangan ilegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.