Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Kapuspen TNI dan Pengamat soal Ajudan Prabowo yang Diduga Langgar Aturan Pemilu

Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terlihat mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kata Kapuspen TNI dan Pengamat soal Ajudan Prabowo yang Diduga Langgar Aturan Pemilu
Tangkap layar Tribun Video, Tribun Trends
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan). Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terlihat mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan Prabowo-Gibran. 

TRIBUNNEWS.COM - Ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tertangkap kamera mengenakan baju kampanye dalam debat yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dalam foto yang beredar, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terlihat mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

Padahal, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya masih menyandang status TNI aktif.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih melakukan penelusuran melalui media sosial dan laporan masyarakat, serta mengumpulkan barang bukti.

Adapun hasil penelusuran Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Pemilu itu akan diumumkan pekan depan.

“Kalau proses kajian kami itu tidak boleh lama ya, karena ini juga prosesnya masih berjalan, maka kami targetkan pekan depan kami sudah bisa menyampaikan ke publik,” ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di kawasan kantornya, Minggu (17/12/2023).

Baca juga: Gerindra Kaget Video Prabowo Sebut Ndasmu Etik di Acara Internal Viral, Siapa yang Nyebar?

Berita Rekomendasi

Lantas, apa kata TNI?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono, menyatakan kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi.

Julius menegaskan, Teddy hanya memposisikan sebagai ajudan dari Prabowo.

"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," jelasnya kepada Tribunnews.com, Minggu.

Pengamat: Prinsip Netralitas Harus Ditunjukkan

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer, Anton Aliabbas, menilai dugaan pelanggaran Pemilu memang salah satu yang dikhawatirkan terjadi.

Menurutnya, ketika panduan soal netralitas tidak diturunkan secara detail dan operasional, akibatnya orang bisa banyak interpretasi terkait netralitas TNI.

Anton menyebut, kehadiran Teddy sebenarnya dapat diterima sepanjang memang apa yang dilakukan tidak ikut bersorak selayaknya anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Baca juga: Ucapan Ndasmu Etik Prabowo Diduga Dialamatkan ke Anies, Pengamat Soroti Sikap Hingga Kontrol Emosi

Mayor Inf Teddy Indra Wijaya diduga melakukan pelanggaran pemilu usai terpantau kamera ikut mengenakan baju kampanye dalam debat capres yang berlangsung di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya diduga melakukan pelanggaran pemilu usai terpantau kamera ikut mengenakan baju kampanye dalam debat capres yang berlangsung di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Tangkap layar Tribun Video)

Kemudian, Teddy seharusnya mengenakan baju yang berbeda dan diam saja selama kegiatan.

Sehingga, lanjut Anton, publik akan mudah mengidentifikasi Teddy bukanlah bagian dari TKN Prabowo-Gibran.

"Patut diingat, sekalipun bertugas melekat pada pejabat, Teddy tetaplah prajurit aktif."

"Status sebagai ajudan tidak menghapus kewajibannya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Panglima TNI," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.

"Prinsip netralitas tetap harus ditunjukkan sekalipun berdinas menemani kampanye."

"Gestur, sikap, dan perbuatan tetap harus dijaga dan tidak boleh condong mengikuti arah politik pejabat," terangnya.

Berpotensi Lakukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu RI menyebut Mayor Inf Teddy yang berstatus prajurit TNI aktif berpotensi melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian,” kata Lolly Suhenty, Minggu.

Baca juga: Pernyataan Etik Ndasmu Dinilai Tunjukkan Prabowo Tidak Ksatria

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, usai acara Bawaslu on Car Free Day, Minggu (17/12/2023).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, usai acara Bawaslu on Car Free Day, Minggu (17/12/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Lolly menegaskan, ihwal netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kini, Bawaslu RI masih melakukan pembahasan internal terkait kehadiran Mayor Inf Teddy di debat perdana capres 2024.

Bawaslu RI juga menerima laporan dari publik melalui media sosial dan terus menggali informasi melalui proses penelusuran untuk dijadikan kajian.

“Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di internal kami, pekan ini kami akan sampaikan kepada publik,” katanya.

“Karena memang banyak hal ya, masyarakat juga sudah nge-tag ke Bawaslu, kami juga sudah coba melihat dari kacamata Undang-undang 7, juga kacamata Undang-undang hukum lainnya,” papar Lolly.

Baca juga: Kampanye di Blitar, Prabowo: Semua Program Pak Jokowi Demi Hapuskan Kemiskinan dari Bumi Indonesia

Sebagai informasi, terdapat lima poin penekanan menyangkut netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diumumkan di akun media sosial Instagram Puspen TNI sejak November 2023.

Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga prajurit TNI memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengupload terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Kelima, menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta Paslon yang diusung.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Gita Irawan)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas