Soal Dugaan Mayor Teddy Langgar Aturan Pemilu 2024, Kapuspen TNI: Hanya Jalankan Tugas Ajudan
Diduga langgar peraturan Pemilu 2024, Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius mengatakan bahwa Mayor Teddy menjalankan tugasnya sebagai ajudan Menhan.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan Prabowo Subianto, hadir dalam debat perdana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ini menuai sorotan.
Hal ini lantaran Teddy Indra Wijaya merupakan anggota TNI aktif dari Kopassus, turut hadir di barisan pendukung Prabowo pada debat capres yang digelar di Gedung KPU RI, Selasa (12/12/2023).
Diketahui, anggota TNI/Polri harus bersikap netral dalam Pemilu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan Teddy hanya menjalankan tugasnya menjadi ajudan Menhan.
"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius dalam keterangannya, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Mayor Teddy, Politikus PDIP Ingatkan Netralitas Aparat
“Akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye. Dan akan salah jika yang bersangkutan gunakan seragam militer saat itu,” tambahnya.
Ia mengatakan seorang ajudan itu melekat pada atasannya.
“Ajudan itu melekat. Seleksi ajudan juga sangat dekat dengan keinginan atasan pengguna,” ungkapnya.
Politikus PDIP Minta Bawaslu Mengkaji Lebih Lanjut
Sementara itu, Politikus PDIP, Aria Bima menanggapi dugaan pelanggaran aturan Pemilu 2024 yang dilakukan Teddy.
Aria mengingatkan kembali kesuksesan Pemilu 2024 adalah menjunjung tinggi netralitas TNI-Polri.
Baca juga: Baliho Ganjar Dicopot di Beberapa Daerah, Bawaslu: Jika Tidak Berlaku Sama ke Semua Capres, Laporkan
"Intinya pemilu damai itu akibat pemilu yang jujur dan adil terhadap semua peserta, untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa menang dan bisa kalah salah satunya adalah netralitas," kata Aria Bima di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Apalagi dirinya juga mempersilahkan Bawaslu untuk mengkaji lebih lanjut.
"Silakan Bawaslu (kaji) ya kan aturannya sudah jelas diterapkan dari yang sekecil kecilnya bagaimana kalau pengawal-pengawal ini yang melekat dari KPU ini boleh masuk enggak?" tambahnya.
"Yang jelas TNI tidak boleh, titik, tidak ada perkecualian karena ini manti akan sangat penting pada implementasi di bawahnya. Polri tidak boleh, udah enggak ada umpama lagi. Kalau ada yang di pak Mahfud pak Ganjar ya diperingatkan semuanya tidak ada kekhususan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pondra, Chaerul)