Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Putuskan Gibran Tak Terbukti Libatkan Anak-anak saat Kampanye Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Bawaslu memutuskan Gibran tidak melanggar aturan dan tak terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye bagi-bagi susu ketika CFD di Bundaran HI.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bawaslu Putuskan Gibran Tak Terbukti Libatkan Anak-anak saat Kampanye Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
Istimewa
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka menghadiri car free day di Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada Minggu (3/12/2023). Bawaslu memutuskan Gibran tidak melanggar aturan dan tak terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye bagi-bagi susu ketika CFD di Bundaran HI. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengumumkan bahwa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tak terbukti melibatkan anak-anak saat bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.

Bagja menyebut, pihaknya tidak menemukan cukup bukti terkait kegiatan Gibran tersebut apakah melibatkan anak-anak atau tidak.

"Bahwa terdapat laporan ke Bawaslu terkait dengan kasus Bapak Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2, yang diduga berkampanye di area Car Free Day pada tanggal 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak telah ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu."

"Bahwa hasil tindak lanjut tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Bagja mengatakan, apa yang dilakukan Gibran tersebut tidak melanggar pidana UU Pemilu.

"Artinya tidak berunsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu," tuturnya.

Baca juga: Dampingi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Eko Patrio, Pasha Ungu hingga Uya Kuya Dipanggil Bawaslu

Kendati demikian, Bagja mengatakan. pihaknya juga melakukan penelusuran apakah kegiatan Gibran tersebut melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Namun, Bawaslu masih melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta turut menyoroti kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran saat CFD di Bundaran HI, Jakarta Pusat tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, sampai memberikan imbauan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait kegiatan Gibran tersebut.

Benny meminta agar Heru tegas untuk melarang adanya kegiatan berbau politik saat CFD digelar.

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” kata Benny pada 5 Desember 2023 lalu.

Terpisah, menanggapi kegiatan Gibran tersebut, Heru mengaku tidak tahu.

“Saya enggak tahu, masih tidur,” ucap Heru saat berada di Waduk Pluit, Jakarta Utara.

Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Bawaslu DKI Dinilai Gagal Paham Karena Tegur Heru Budi soal Gibran Bagi-bagi Susu saat CFD" dan di Tribun Jakarta dengan judul "Gibran Diduga Kampanye Bagi-bagi Susu Saat CFD, Heru Budi Ngeles: Enggak Tahu, Saya Masih Tidur"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)(Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas