Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal 5 Warna Surat Suara pada Pemilu 2024: Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau

Surat suara pada Pemilu 2024 memiliki lima warna yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau. Simak perbedaannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengenal 5 Warna Surat Suara pada Pemilu 2024: Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau
Instagram/KPU
Surat suara pada Pemilu 2024 memiliki lima warna yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau. Ini perbedaannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah lima warna surat suara pada Pemilu 2024 yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau serta perbedaannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan desain surat suara yang akan dipakai pada Pemilu 2024.

Ada lima surat suara yang nantinya akan diterima masyarakat pada saat hari H pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.




Lima surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui apa saja perbedaan dalam lima surat suara Pemilu 2024.

Baca juga: Mengenal 5 Surat Suara pada Pemilu 2024, Ini Bedanya

Inilah 5 warna pada surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:

BERITA TERKAIT

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

4. Surat Suara Biru

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas