Bawaslu DKI Usut Videotron Kampanye Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi Semanggi
Adapun unggahan tersebut juga menampilkan harga pemasangan iklan di videotron itu lebih dari Rp280 juta per bulannya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menelusuri potensi pelanggaran tim kampanye pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka soal penayangan iklan videotron di pos polisi Simpang Susun Semanggi.
"Sikap kami sebagai bawaslu, selanjutnya kami akan melakukan penelusuran. Karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang tidak diperbolehkan. Maka, kami sedang menelusuri," ucap Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/12/2023.
"Memang sudah dimatikan tapi untuk siapa yang memasang dan seterusnya akan kami telusuri lebih lanjut," sambungnya.
Hal ini merujuk soal adanya aturan soal pemasangan alat peraga kampanye. Baik, berupa spanduk, baliho hingga digital, termasuk videtron.
Merujuk pada aturan, Benny menyebut wilayah di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman merupakan wilayah yang terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
"Nah, dalam konteks pemasangan videotron ini, secara normatif, jalan di sepanjang, jalan Thamrin dan Sudirman memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Masih Pelajari Candaan Zulhas, MUI dan NU Desak Adanya Permintaan Maaf
Meski begitu, Benny belum mau berkomentar soal sanksi apa yang akan diberikan kepada tim kampanye pasangan Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Karena kan tidak bisa iklan itu tiba-tiba muncul, bahkan dari pihak vendor juga sudah menyampaikan menerima pesanan, seperti itu, pasti ada kontraknya, siapa yang memesan. Kami butuh untuk melakukan penelusuran itu. Kalau sudah kita dapatkan informasi yang lengkap, akan kami sampaikan kepada publik," tutur Benny.
Dipastikan Bukan Punya Polri
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah videotron yang menampilkan iklan kampanye pasangan calon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video yang beredar, videotron tersebut terpasang di atas pos polisi yang berada di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.
Adapun unggahan tersebut juga menampilkan harga pemasangan iklan di videotron itu lebih dari Rp280 juta per bulannya.
Terkait itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya iklan kampanye yang ditayangkan di videotron tersebut pada Kamis (21/12/2023) malam.
"Saya tegaskan (videotron) bukan milik Polri, (tapi) swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Trunoyudo mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah-langkah dengan pengelola videotron setelah adanya video viral tersebut.
"Melakukan langkah-langkah dengan segera berkoordinasi dengan pengelola advertising dengan adanya suatu unggahan media sosial tersebut kemudian dilakukan pemadaman atau takedown," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari pengelola videotron, Dede Jua membenarkan jika alat yang digunakan itu milik perusahaannya.
Dia mengatakan perusahaan hanya menerima proyek pemasangan iklan itu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
"Kalau kami, pengelola atau pelaku advertising, kami menerima kontrak (iklan) tersebut, kami pure pengusaha. Tidak ada kaitan dengan polri atau apapun," jelasnya.
"Tapi kami pengelola advertising itu memang adanya di salah satu tempat yang di mana dipergunakan untuk satu institusi, Polri," sambungnya.
Baca juga: Kenakan Baju Adat Madura, Mahfud MD Tiba di Posko Pemenangan Jelang Debat Cawapres
Dede mengatakan pihaknya meminta maaf atas iklan kampanye yang ditayangkan di videotron di atas pos polisi Simpang Susun Semanggi sehingga terjadi kegaduhan.
"Terkait untuk konten itu sendiri, kita pengelola mengolah itu sendiri. Dari alur de client, alur klien kontrak ke kami, meminta, dan kami untuk pembayaran, itu berbayar. Kami di sini pelaku usaha. Yang mana kami di sini tidak dituntut netral," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.