Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud soal Ekonomi Digital: Tak Bisa Dihindari tapi Harus Hati-hati karena Disrupsi

Mahfud menyebut bahwa ekonomi digital tidak bisa dihindari tetapi harus hati-hati untuk menghadapinya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mahfud soal Ekonomi Digital: Tak Bisa Dihindari tapi Harus Hati-hati karena Disrupsi
Tangkap Layar YouTube KPU
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD manyampaikan visi misinya dalam debat cawapres, Jumat (22/12/2023). Mahfud menyebut bahwa ekonomi digital tidak bisa dihindari tetapi harus hati-hati untuk menghadapinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan bahwa ekonomi digital merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat dan mau tidak mau harus dihadapi.

Kendati demikian, Mahfud mengatakan bahwa masyarakat tetap harus berhati-hati untuk menghadapinya karena adanya disrupsi.

Mahfud pun mengungkapkan bahwa untuk menghadapi ekonomi digital, pemerintah telah membentuk dua undang-undang yaitu UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan revisi UU ITE.

"Tapi lebih dari itu, menurut saya, ekonomi digital ini tidak bisa dihindarkan oleh siapapun. Oleh sebab itu kita tidak bisa menolaknya. Tapi harus berhati-hati karena terjadinya disrupsi yang luar biasa dalam perkembangan digital ini," katanya dalam debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Jumat (22/12/2023).

Lalu, Mahfud pun membeberkan tantangan disrupsi ekonomi digital seperti maraknya fenomena pinjaman online (pinjol).

Fenomena pinjol ini, sambungnya, menjadikan masyarakat menjadi korban sampai mengakhiri hidup.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Korupsi Jadi Biang Kerok Pertumbuhan RI Tak Pernah Lagi Sentuh 7 Persen

Namun, Mahfud mengatakan ketika pinjol ini dijadikan sebuah kasus, tidak dapat masuk kategori sebagai hukum pidana tetapi perdata.

BERITA TERKAIT

Sosok yang menjabat sebagai Menkopolhukam ini juga mengungkapkan beberapa institusi negara seperti Polri hingga Otortias Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat menyelidiki karena bukan wewenangnya dan pinjol bersifat ilegal.

"Dalam hal pinjol ini ketika saya sampaikan ke Polri, 'tidak bisa, itu hukum perdata'. Ketika saya sampaikan ke OJK, 'itu bukan kewenangan kami, itu ilegal," tuturnya.

Lantas, Mahfud pun menginisiasi dengan beberapa lembaga terkait untuk menggelar pertemuan dan memutuskan bahwa pinjol masuk dalam kategori pidana.

"Itulah dalam sehari ditangkap 144 orang pada hari itu juga," pungkasnya.

Sebagai informasi, debat kedua kali ini menghadirkan tiga cawapres yaitu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.

Adapun tema debat cawapres kali ini terkait Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan.

Baca juga: Debat Cawapres: AMIN Tetap Rapi, Prabowo-Gibran Andalkan Biru Langit, Ganjar-Mahfud Paling Beda

Selain itu, debat cawapres kali ini dipandu oleh dua moderator yaitu pimpinan redaksi Detik, Alfito Deanova dan presenter Kompas TV, Liviana Cherlisa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas