Mahfud MD Usung Misi Berantas Pinjol Ilegal Rugikan Rakyat
Praktik pinjaman online (Pinjol) sebagai produk ekonomi digital pun disorot
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Isu ekonomi digital dibahas dalam debat kedua Pilpres 2024 pada Jumat (23/12/2023).
Praktik pinjaman online (Pinjol) sebagai produk ekonomi digital pun disorot.
Hal ini lantaran pinjaman dengan bunga mencekuk masyarakat pengguna. Bahkan merugikan hingga menyebabkan korban bunuh diri karena hutang.
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md menyoroti banyaknya korban atas praktik pinjol.
Baca juga: Cak Imin Tak Tahu Istilah SGIE, Anies: Substansi Lebih Penting
Memberikan pinjaman dengan bunga mencekik, menurut Mahfud, praktik yang merugikan rakyat ini harus ditindak secara tegas.
Ia mengungkapkan, ekonomi digital memang tidak bisa dihindari oleh siapa pun.
Kendati begitu, Mahfud mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati, karena banyak terjadi disrupsi dalam ekonomi digital.
Mahfud juga menyebutkan, kasus pinjol sangat problematik lantaran dilakukan secara hukum perdata melalui gadget.
"Rakyat yang tidak tahu, mau pinjam uang sekian yes, bunganya sekian yes, kalau tidak bayar sekian yes," papar Mahfud dalam debat cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Akibatnya, korban pun berjatuhan. Ia mencontohkan, di Semarang, Jawa Tengah seorang guru yang semula hanya meminjam Rp 500 ribu, tiba-tiba bertambah menjadi Rp 240 juta lantaran terbelit bunganya.
Dalam praktik ini, Mahfud menyebut, banyak yang bunuh diri karena hutang pinjol.
Dipaparkan Mahfud, ia pernah menyampaikan kepada Polri atas maraknya kasus pinjol ini. Tapi kala itu Polri sempat menyebut praktik pinjol merupakan hukum perdata.
Sedangkan saat disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dibilang bukan menjadi kewenangannya, karena ilegal dan tidak terdaftar.
Akhirnya Mahfud yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengundang berbagai lembaga terkait ke kantornya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.