Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Komisi II DPR soal MK Putuskan Kepala Daerah Dilantik 2019 Berakhir di 2024: Harus Dihormati

Guspardi menilai, mereka yang mengajukan gugatan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 merasa tidak sesuai dengan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Respons Komisi II DPR soal MK Putuskan Kepala Daerah Dilantik 2019 Berakhir di 2024: Harus Dihormati
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Senin (11/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah, yang terpilih pada Pilkada 2018, tapi baru dilantik pada 2019. 

MK memutuskan para kepala daerah yang dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024 asalkan tidak melewati satu bulan sebelum pemilihan kepeala daerah pilkada (pilkada).

Putusan MK tersebut membuat masa jabatan para kepala daerah yang tadinya harus berakhir pada Desember 2023 ini, dapat tetap menjabat hingga 2024 mendatang.

Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta semua pihak, termasuk pemerintah, menghormati putusan MK tersebut.

"Harus kita hormati, bukan masalah tepat atau tidak tepat," kata Guspardi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/12/2023).

Guspardi menuturkan, Indonesia adalah negara hukum, dan semua pihak harus taat hukum.

BERITA REKOMENDASI

Sebab itu, semua elemen masyarakat memiliki hak untuk mengajukan segala sesuatu yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

"Makanya ruang itu dibuka oleh MK, dan dilakukan proses di persidangan MK. Tentu kita mematuhi harus melaksanakan, tidak ada alasan untuk tidak dieksekusi," ucap legislator asal Sumatera Barat itu.

Ada pun gugatan terkait masa jabatan kepala daerah tersebut diajukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan WaliKota Tarakan Khairul.

Baca juga: Harap Kampanye Pemilu 2024 Berlangsung Sehat, KPU: Nanti Susah Cari Rekan saat Pilkada

Guspardi menilai, mereka yang mengajukan gugatan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 merasa tidak sesuai dengan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.

Sebab itu, dengan adanya putusan MK tersebut, Guspardi berharap semua pihak melaksanakannya. Sebab putusan MK itu final dan mengikat.

"Nah, siapa pun yang merasa dirugikan itu diberi ruang untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab daripada lembaga ini," pungkas Guspardi.

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, Minggu (24/12/2023), terdapat 53 kepala daerah terpilih pada Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019. Sebanyak 53 daerah tersebut terdiri dari lima gubernur dan wakil gubernur, 39 bupati dan wakil bupati, serta sembilan wali kota dan wakil wali kota.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas