KPU Siap Hadapi Somasi Roy Suryo soal Sebut Tukang Fitnah: Konsekuensi Pekerjaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal surat somasi yang dilayangkan Pakar telematika Roy Suryo.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal surat somasi yang dilayangkan Pakar telematika, Roy Suryo.
Roy Suryo mengaku keberatan atas tudingan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebutnya "tukang fitnah".
Tudingan tersebut disampaikan Hasyim saat mengomentari pernyataan Roy soal kritikan penggunaan tiga mikrofon oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada debat yang digelar Jumat (22/12/2023) lalu.
Hasyim melalui Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, mendapat somasi menjadi salah satu di antara konsekuensi dari pekerjaannya.
"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan pada Kamis (28/12/2023).
Roy lewat kuasa hukumnya melakukan somasi ke Hasyim untuk kemudian meminta bertemu.
Baca juga: Tudingan Roy Suryo Gibran Pakai 3 Mic Saat Debat, Terancam Dipolisikan hingga Disebut Tukang Fitnah
Berdasarkan surat somasi yang diterima Tribunnews.com, lokasi pertemuan bakal digelar di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu dijadwalkan akan digelar pada 3 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.
Kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".
Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.
"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami."
"Sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.
Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaikan permasalahan secara mediasi.
Pihak Roy Suryo pun berharap Hasyim dapat memenuhi undangan pertemuan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.