Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sempat Viral, KPU Tegaskan Surat Suara yang Terlalu Cepat Sampai hanya Terjadi di Taiwan

KPU menegaskan peristiwa surat suara yang sampai lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan hanya terjadi di Taiwan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sempat Viral, KPU Tegaskan Surat Suara yang Terlalu Cepat Sampai hanya Terjadi di Taiwan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisioner KPU RI Idham Holik. KPU menegaskan peristiwa surat suara yang sampai lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan hanya terjadi di Taiwan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan surat suara untuk Pemilu 2024 yang terlalu cepat sampai hanya terjadi di Taiwan

Pernyataan ini menanggapi viralnya sebuah video yang memperlihatkan seseorang telah memperoleh surat suara Pemilu 2024 dan menyebut bertempat tinggal di Taiwan.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menegaskan hal serupa tidak terjadi di lokasi Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) lainnya.

"Apa yang telah dilakukan oleh PPLN Taipei, KPU pastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh 127 PPLN lainnya di seluruh dunia."

"Kasus pengiriman surat suara pos tidak sesuai jadwal oleh PPLN Taipei tidak akan diulangi lagi," tuturnya kepada Tribunnews.com, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Viral Video WNI di Taiwan Terima Surat Suara Pemilu 2024 di Luar Jadwal, Ini Kata KPU

Idham juga mengungkapkan PPLN Taipei bakal mematuhi segala aturan teknis terkait Pemilu 2024 sesuai dengan perundang-undangan.

"PPLN Taipei telah berjanji akan melaksanakan semua aturan, jadwal, dan kebijakan serta arahan teknis KPU sesuai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Idham menjelaskan PPLN lainnya telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Kini, sambungnya, PPLN tengah menyelesaikan pengemasan surat suara untuk pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri.

"(Sebanyak) 127 PPLN lainnya tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan jadwal yang diberlakukan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dengan metode pos."

"Saat ini seluruh PPLN tersebut sedang menyelesaikan pengemasan surat suara pos untuk dikirim kepada pemilih sesuai alamat yang tertera dalam DPT LN," katanya.

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan terkait surat suara bakal dikirim PPLN kepada pemilih pada 2-11 Januari 2024 via pos.

"Rencana pengiriman surat suara pos akan dilaksanakan oleh PPLN pada tanggal 2-11 Januari 2024 nanti."

"KPU sudah melakukan monitoring terhadap seluruh PPLN yang tersebar di 128 perwakilan negara di luar negeri," ujarnya.

Baca juga: Kisruh Pengiriman Surat Suara di Taiwan, Dikirim Tak Sesuai Jadwal, Bagaimana Pembelaan KPU?

Sebelumnya, sebuah video viral dengan memperlihatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan sudah menerima surat suara Pemilu 2024.

Video tersebut diunggah oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan yang memperlihatkan tengah membuka surat suara pemilu tiga pasangan calon Pilpres 2024.

Kabar ini membuat heboh lantaran pencoblosan pada Pemilu 2024 baru akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas