Timnas AMIN Heran Indra Charismiadji Ditahan Saat Aktif jadi Tim Kampanye Anies-Imin
Lebih lanjut, Ari meyakini Indra Charismiadji yang juga caleg dari Partai NasDem tersebut tidak bersalah meski kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengaku heran soal Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ketika aktif terlibat dalam tim kampanye capres-cawapres nomor urut 1 tersebut.
Padahal, kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang yang menyeret Indra sudah diusut sejak beberapa tahun lalu.
"Nanti, silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak," ungkap Ari dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Ari berharap aparat penegak hukum untuk menjaga netralitasnya dalam mengusut kasus tersebut di tengah tahapan kontestasi Pemilu 2024.
"Harapan kita kepada aparat penegak hukum supaya jangan bermain-main dengan ranah hukum untuk kepentingan politik. Hari ini kami mengingatkan para aparat penegak hukum supaya laksanakan tugas anda bagi semuanya. bukan hanya bagi kita, 01, 02, atau 03 tapi bagi semuanya," urai Ari.
Lebih lanjut, Ari meyakini Indra Charismiadji yang juga caleg dari Partai NasDem tersebut tidak bersalah meski kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hal ini juga yang mendasari Timnas AMIN mengangkat Indra sebagai juru bicara, di saat Indra tersangkut kasus dugaan penggelapan pajak sejak beberapa tahun lalu.
"Kami mengetahui kasus-kasus tersebut dan kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengangkat beliau sebagai jubir," ujar Ari.
Baca juga: Ganjar Sindir Program Prabowo-Gibran: Rp 450 Triliun Mau Buat Makan Siang Gratis?
Diketahui, dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur.
Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang.
Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.