Surat Suara Tiba di Taipei di Luar Jadwal, Pakar Sebut Ada Pelanggaran Administratif
Titi Anggraini buka suara soal puluhan ribu surat suara yang tiba lebih dulu di Taipei dari jadwal yang ditentukan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini buka suara soal puluhan ribu surat suara yang tiba lebih dulu di Taipei dari jadwal yang ditentukan.
"Pengiriman surat suara sebelum jadwal yang ditentukan jelas merupakan pelanggaran administratif pemilu yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekansime yang terdapat dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023," kata Titi kepada Tribunnews.com, Jumat (29/12/2023).
Titi mengatakan sesuai UU Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa membuat putusan yang bersifat mengikat atas pelanggaran administratif yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 461 ayat (6) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Oleh karena itu, kata Titi, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu harus segera menyamakan persepsi yakni melalui pembuatan putusan terkait pengiriman surat suara di Taipei.
"Jika tidak terdapat kesepahaman maka Bawaslu sebaiknya segera membuat putusan atas dugaan pelanggaran administratif dalam pengiriman surat suara pos di Taipei ini," jelasnya.
Dia mengatakan berdasarkan Pasal 462 UU 7/2017 disebutkan bahwa wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Baca juga: Surat Suara Sudah Tiba di Taipei, Mahfud MD: Saya Belum Paraf, kok Surat Suara Sampai ke Sana?
Lebih lanjut, Titi mengatakan perbedaan pendapat yang meruncing antara KPU dan Bawaslu bisa membuat kegaduhan serta juga makin memicu spekulasi dan kontroversi terkait kredibilitas penyelenggaraan pemilu 2024.
"Sikap Bawaslu sebenarnya masuk akal agar menghindari adanya dobel surat suara beredar, yang justru bisa memicu terjadinya kecurangan dan keraguan atas validitas surat suara pos," tuturnya.
Untuk diketahui, pemungutan suara via pos dijadwalkan berlangsung pada 2 Januari 2024 sampai dengan 15 Februari 2024.
Sedangkan pengiriman surat suara untuk pemilihan via pos akan berlangsung pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024.
Ia menekankan, kasus ini merupakan kesalahan dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"Sekarang yang harus dipastikan adalah tidak ada surat suara ganda yang dihitung sebagai implikasi kesalahan pengiriman tersebut. Makanya pengawas pemilu dan peserta pemilu harus memastikan hal itu saat penghitungan suara dilakukan oleh KPPSLN Pos pada waktunya nanti," kata Titi Anggraini.
Surat Suara Rusak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.