Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Jalankan Perintah PTUN, Irman Gusman Laporkan KPU RI ke DKPP

Irman Gusman, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DPPP) RI. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Jalankan Perintah PTUN, Irman Gusman Laporkan KPU RI ke DKPP
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, Rabu (31/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DPPP) RI. 

Pelaporan dilakukan karena KPU tidak menjalan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Pelaporan Irman sudah diterima pihak DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu No 325/03-28/SET-02/XI/2023.

Penerima adalah staf DKPP, Leon Firman.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Tantra Hadimulya.

Adapun dokumen yang diserahkan adalah dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Irman Gusman membenarkan telah melaporkan KPU ke DKPP RI. Pelaporan itu dilakukan, menurut Irman, karena KPU tidak menjalankan perintah PTUN.

Berita Rekomendasi

“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” kata Irman, Jumat (29/12/2023). 

Irman menjelaskan, putusan PTUN dalam perkara pemilu memiliki sıfat final dan mengikat. Terlebih dalam putusan PTUN Jakarta tersebut secara eksplisit ada frasa “memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024”.  

Dikatakannya, kalau KPU menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta “non-executable” maka itu merupakan suatu kesalahan besar. Karena sifatnya Putusan PTUN Jakarta itu adalah “condemnatoir” yaitu bersifat penghukuman atau berisi kewajiban untuk melakukan tindakan tertentu terhadap yang kalah. 

“Dari putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat ekplisit memerintahkan KPU untuk dimasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat,” kata Irman. 

PTUN panggil Irman Gusman dan KPU

Panggilan PTUN, Kamis (28/12/2023), telah memanggil Irman Gusman dan KPU dengan Nomor surat No: W2.TUN.1/3501 /HK06/XII/2023.


Pemanggilan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan permohonan pelaksanaan putusan yang diajukan Irman. 

Kuasa Hukum Irman, Ahmad Waluya, mengatakan telah menghadiri panggilan tersebut. Namun pihak KPU tidak hadir  di PTUN Jakarta.

“Tidak tahu apa alasannya. Yang jelas dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta, Ibu Oenoen Pratiwi, pihak KPU tidak hadir,” kata Waluya.

Dirinya berharap KPU memiliki itikad baik untuk menjalankan perintah PTUN. Jika tidak, menurut Waluya, ada konsekuensi  bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami bisa saja akan melakukan tindakan hukum, jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN,” ungkap Waluya.

Baca juga: Pakar Tata Negara: Tak Ada Kewenangan KPU Menolak Putusan PTUN Irman Gusman

PTUN, lanjut Waluya, akan memanggil KPU pada Kamis (4/1/2024). Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permohonan eksekusi dari pihak Irman Gusman.

“Semoga ada itikad bak KPU untuk datang,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas