Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan Fakta Baru, Bawaslu Buka Lagi Peluang Panggil Gibran Buntut Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakarta Pusat kembali membuka peluang memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait aksi bagi-bagi susu di CFD.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in Temukan Fakta Baru, Bawaslu Buka Lagi Peluang Panggil Gibran Buntut Bagi-bagi Susu di CFD
Kompas.com/Xena Olivia
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka peluang memanggil cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait aksi bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta, 3 Desember 2023 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Bawaslu setelah mengklaim mendapat data yang diduga menjadi fakta baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.

Mengutip TribunJakarta.com, Kordiv Penenangan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, mengatakan hingga kini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Klarifikasi dari Gibran ini kan kita pendalaman. Kajian ini masih kita dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," ucap Dimas, Jumat (29/12/2023) malam.

Baca juga: Kasus Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Batal Dipanggil Bawaslu, Pengumuman Putusan Mundur

Menurut Dimas, pihaknya masih memiliki waktu hingga 3 Januari 2024 untuk memutus kasus ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Bawaslu seharusnya mengambil keputusan terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran pada Jumat kemarin.

Pengambilan keputusan terpaksa dibatalkan karena adanya temuan dugaan fakta baru.

BERITA REKOMENDASI

"Pendalaman kajian, terkait uraian fakta dan analisa hukumnya, masih kita dalami."

"Karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama juga ketika kita menangani sebuah temuan. Jadi kita harus sangat detail dan berhati-hati tentunya," paparnya.

Kendati dianggap maju mundur dalam memutuskan perkara ini, Bawaslu membantah tuduhan yang menyebut pihaknya tidak berani tegas memanggil Gibran untuk diperiksa.

Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bagaimana Putusannya?

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten menangani kasus ini.

"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."


"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujar Christian, Jumat.

Jika terbukti bersalah, Gibran bisa dijerat dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas