Temukan Fakta Baru, Bawaslu Buka Lagi Peluang Panggil Gibran Buntut Bagi-bagi Susu di CFD
Bawaslu Jakarta Pusat kembali membuka peluang memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait aksi bagi-bagi susu di CFD.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
Sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat sempat mengatakan tidak perlu memanggil Gibran untuk klarifikasi karena sudah merasa cukup.
Gibran Bantah Lakukan Kampanye saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Sementara itu, Gibran telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.
Wali Kota Solo itu mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena banyak massa di lokasi tersebut.
Baca juga: Gibran Mulai Kampanye di Labuan Bajo, Hadiri Mini Konser Timur For Gibran
Meski demikian, Gibran tak menampik bahwa pembagian susu itu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," kata Gibran di sekitar Bundaran HI, Minggu (3/12/2023).
Namun, ia kembali mengaskan bahwa dalam aksinya tersebut tak ada alat peraga kampanye yang dibawa.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," tutur Gibran.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Maju Mundur Bawaslu Jakpus Tangani Kasus Gibran, Belum Berani Berikan Putusan Dugaan Pelanggaran
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti Dilanggi, TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.