Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tunjukkan Bukti Tanda Terima Bantah TKN Belum Terima Surat Panggilan untuk Gibran

Bawaslu menunjukkan bukti tanda terima surat pemanggilan Gibran Rakabuming terkait dugaan pelanggar Pemilu dalam acar Car Free Day di Jakarta Pusat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Tunjukkan Bukti Tanda Terima Bantah TKN Belum Terima Surat Panggilan untuk Gibran
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro (kiri) saat menunjukkan tanda terima undangan klarifikasi terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Jakarta Pusat menimpali pengakuan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang menyebut surat undangan klarifikasi Gibran Rakabuming terkait aksi bagi-bagi susu di car free day (CFD) belum diterima.

Menyikapi itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro, menunjukkan bukti adanya tanda terima bahwa surat sudah dikirim melalui markas TKN di Slipi.

"Intinya kita sudah mengirim surat itukan ke kantor yang di Slipi, dan inikan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini. Jadi kalo misalkan pak Gibran bilang belom terima, ya kitakan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," kata Dimas saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Dalam surat tanda terima yang ditunjukkannya itu, Dimas menyebut kalau yang menerima bernama Riki.

"Tak tahu ini tanda terimanya tertulis atas nama Riki," kata Dimas.

Baca juga: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Disomasi Puluhan Advokat, Diminta Adil Proses Perkara Gibran dan Zulhas

Saat surat tersebut diperlihatkan kepada awak media, terlihat memang penerima dari surat itu bernama Riki, namun jabatan yang ditulis adalah Ketua TPN.

BERITA TERKAIT

Sementara, TPN sendiri merupakan tim yang memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud.

Tak hanya itu, Dimas juga menyebut sejatinya Bawaslu Jakarta Pusat juga sudah bersurat ke Rumah Dinas Gibran Rakabuming Raka di Solo.

Hanya saja, dirinya tidak membeberkan apakah surat undangan tersebut direspons atau tidak oleh kubu Gibran.

"Kita juga kirimnya ke rumah di Laweyan, Solo, kediaman (dinas) pak Gibran. Tapi melalui ekspedisi. Yang kemarin," kata dia.

Baca juga: Ramai Anies Bubble Layaknya Fans Kpop, TKN Prabowo-Gibran Ogah Latah Ikut-ikutan

Meski begitu, Dimas tak mempermasalahkan hal tersebut, sebab kata dia, proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran tetap berjalan.

Terlebih sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menerima klarifikasi dari beberapa pihak yang juga berada di acara tersebut.

Mereka yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kader PAN Sigit Purnomo alias Pasha Ungu serta Surya Utama alias Uya Kuya.

"Tapi gapapa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," kata dia.

Sebagai informasi, sejatinya Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan untuk dimintai klarifikasinya terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu saat CFD, Selasa (2/1/2024) siang tadi pukul 13.00 WIB.

Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan, Gibran tak hadir dalam pemanggilan itu.

Alasannya karena pikak TKN Prabowo-Gibran belum menerima surat resmi dari Bawaslu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas