Cetak Surat Suara Simulasi Pilpres Cuma Dua Paslon, KPU Berpotensi Langgar Etik dan Administratif
Ia juga menegaskan, surat suara yang digunakan untuk simulasi harus memuat pasangan calon yang sama sebagaimana jumlah peserta pemilihan presiden
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melanggar etik dan administrasi atas kesalahan cetak surat suara untuk simulasi pemilihan presiden (pilpres).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024.
"Hal ini bisa berpotensi membuat permasalahan etis dan administratif," kata Bagja.
Padahal, lanjutnya, ada proses pengecekan kembali atas surat suara untuk simulasi itu sebelum disebarkan.
Ia juga menegaskan, surat suara yang digunakan untuk simulasi harus memuat pasangan calon yang sama sebagaimana jumlah peserta pemilihan presiden (pilpres).
Saat ini, selain ditelusuri, kesalahan cetak surat suara ini juga bakal dijadikan temuan oleh pihak Bawaslu.
"Kami sedang telusuri. Akan jadi temuan, kalau terpenuhi semua unsur," pungkasnya.
Diketahui, pihak PDIP Solo mengetahui kesalahan dalam surat suara ini usai pihaknya meminta contoh untuk simulasi mencoblos. Dalam surat suara pilpres, hanya terdapat dua kolom pasangan calon presiden.
Sementara itu, KPU RI telah buka suara dan mengatakan terjadi human error atas contoh surat suara untuk simulasi pilpres itu.
"Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya kecuali memang kekhilafan yang terjadi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Anies di Sumbar: Janji Bangun Stadion Standar FIFA dan Hidupkan Jalur KA, hingga Bicara Food Estate
Pihaknya, lanjut Idham, juga langsung meminta kepada KPU di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan menggunakan surat suara tersebut.
Mereka meminta kepada KPU daerah untuk menggunakan contoh surat suara dengan minimal tiga pasang calon atau lebih.
"Pada 29 Desember 2023 saya sudah minta kepada seluruh KPU di daerah agar tidak menggunakan dummy surat suara tersebut," ujarnya.
"KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah yang telah melakukan simulasi dengan surat surat dua pasang calon dengan melakukan simulasi kembali dengan minimal tiga pasang calon," sambung Idham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.