Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fakta Viral Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres, Dihukum 3 Bulan Tak Dapat Gaji

Viral video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut dukung Cawapres Gibran, mereka dapat hukuman hingga Bawaslu merespons.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Viral Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres, Dihukum 3 Bulan Tak Dapat Gaji
Kolase Tribunnews.com (Tribun Jabar/Tangkap layar video)
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko (kedua dari kiri), memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada Cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Rabu (3/1/2023). Viral video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut dukung Cawapres Gibran (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta viral video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut mendeklarasikan dukungan untuk calon wakil presiden (Cawapres).

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Lantas, mereka mengeluarkan gambar sosok cawapres nomor urut dua, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Video tersebut, lantas mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Bahkan, buntut dari aksi tersebut, sejumlah anggota Satpol PP di Garut mendapatkan hukuman.

Baca juga: Gibran Didampingi TKN Penuhi Panggilan Bawaslu, Pilih Irit Bicara sebelum Diperiksa

3 Bulan Tak Dapat Gaji

Menurut Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, anggota satpol PP itu kini dapat hukuman atau skorsing tidak mendapat gaji dan tunjangan.

Pihaknya, kata Usep, telah memanggil semua pelaku, kemudian dilakukan sidang etik di Kantor Satpol PP.

Berita Rekomendasi

"Pelaku utama berinisial CS dijatuhi hukuman tiga bulan."

"Pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing 1 bulan," kata Basuki Eko kepada awak media, Rabu (3/1/2024), dilansir TribunJabar.id.

Lebih lanjut, Basuki Eko mengatakan, mereka juga akan dipantau langsung oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut.

Bila nantinya terjadi pelanggaran serupa, maka kontrak mereka akan diputus.

"Menurut keterangan CS, video tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi dirinya sendiri, video itu juga video lama," ungkapnya.

Bukan ASN

Eko menjelaskan, status pekerjaan Satpol PP yang menyatakan dukungan kepada cawapres itu bukanlah aparatur sipil negara (ASN).

Namun, mereka tenaga sukarelawan dan tenaga kontrak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas