KPK Segera Panggil Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Jubir berlatar belakang jaksa ini memastikan komisi antikorupsi tidak memberikan perlakuan khusus.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
![KPK Segera Panggil Eks Wamenkumham Eddy Hiariej](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/juru-bicara-kpk-ali-fikri-di-sela-diskusi-media-13.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik sedang mencari waktu yang tepat.
"Nanti kami informasikan perkembangannya ya. Penyidik akan jadwalkan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Ali mengatakan KPK akan merampungkan berkas perkara Eddy Hiariej.
Jubir berlatar belakang jaksa ini memastikan komisi antikorupsi tidak memberikan perlakuan khusus.
"Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya baik pemberi maupun penerima. Jadi tidak perlakukan yang berbeda. Itu soal strategi penyelesaian perkara saja," tandasnya.
Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Dua tersangka merupakan orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).
Satu lainnya tersangka pemberi suap yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
KPK baru menahan Helmut. Penahanan Helmut juga telah diperpanjang hingga 4 Februari 2024 di Rutan KPK.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.