Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buat Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Buat Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. KPK segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarie atau Eddy Hiariej. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarie atau Eddy Hiariej.

Pernyataan itu disampaikan KPK setelah Eddy menjadi saksi ahli untuk tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di lanjutan sidang sengketa Pilpres di MK, Kamis (4/4).

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4).

Sprindik itu sekaligus memastikan KPK akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus suap di Kemenkumham yang melibatkan Eddy.

Ali mengatakan substansi penyidikan yang akan didalami KPK kali ini belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor maupun pra peradilan, yang sempat mencabut status tersangka Eddy Hiariej.

Namun, Ali belum bisa lebih jauh berbicara soal itu. Dia bilang perkembangan selanjutnya akan segera diumumkan secara resmi oleh KPK.

"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," kata juru bicara KPK dengan latar belakang jaksa tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Kehadiran Eddy Hiariej sebagai saksi ahli kubu paslon Prabowo-Gibran di MK sehari sebelumnya sempat menuai protes dari berbagai pihak. Bukan saja dari pemohon, namun juga dari ICW.

Guru besar hukum pidana sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamankumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej memberikan pembelaan untuk cawapres terppilih Gibran Rakabuming Raka, saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPHU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Guru besar hukum pidana sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamankumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej memberikan pembelaan untuk cawapres terppilih Gibran Rakabuming Raka, saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPHU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). (YouTube Mahkamah Konstitusi)

Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana mengkritik KPK karena tak kunjung menetapkan lagi Eddy sebagai tersangka setelah status itu sebelumnya dicabut pada 30 Januari lalu.

Menurut Kurnia, KPK mestinya tidak sulit untuk memproses hukum Eddy.

Sebab, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memutus permohonan Eddy sebelumnya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka.

"Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK," kata Kurnia.


Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Kolase foto Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej
Kolase foto Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej (Kolase foto Tribunnews.com/ist)

Kala itu, Eddy masih menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Dia lalu menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangkanya.

Pada 30 Januari lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilan Eddy.

Estiono menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy tidak sah.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas