Terima Pelaporan TPN Ganjar-Mahfud, Komnas HAM Minta Alat-alat Bukti Dilengkapi
melalui alat-alat bukti itu nantinya Komnas HAM akan melakukan analisis, terkait ada atau tidaknya unsur pelanggaran HAM dalam kasus di Boyolali ini.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Pelaporan itu terkait kasus pengeroyokan pendukung Ganjar, di Boyolali, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2023 lalu.
Baca juga: TPN Laporkan Kasus Penganiayaan Pendukung Ganjar di Boyolali ke Komnas HAM
"Kami hari ini sudah menerima pengaduan dari tim hukum paslon nomor urut 3. Ada beberapa relawan atau pendukung dari paslon 3 yang mengalami tindakan kekerasan dari aparat negara," kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/1/2024).
Meski demikian, Pramono mengatakan, pihaknya masih menunggu TPN Ganjar-Mahfud melengkapi alat-alat bukti terkait kasus ini.
"Tadi dari laporan itu memang masih ada beberapa hal yg perlu kita dalami misalnya kita butuh kronologis yang lebih rinci dari tim hukum," ucap Pramono.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Terus Pantau Proses Hukum Kasus Penganiayaan Relawan oleh 6 Oknum TNI
"Kita juga butuh salinan visum. Kita juga masih memerlukan salinan rekamam CCTV dan itu kita akan terus koordinasi dengan tim hukum agar gambaran dari peristiwa itu dapat lengkap, utuh," tuturnya.
Ia menyampaikan, melalui alat-alat bukti itu nantinya Komnas HAM akan melakukan analisis, terkait ada atau tidaknya unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus di Boyolali ini.
"Jadi memang kita masih memerlukan beberapa alat bukti, yang itu dijanjikan oleh tim hukum nanti akan dilengkapi menyusul," kata Pramono.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan kasus pengeroyokan relawan di Boyolali, Jawa Tengah kepada Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"TPN Ganjar Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkait dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember (2023) yg lalu," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, usai menyampaikan laporan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/1/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.