PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan
PTUN menunda pembacaan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024-2029.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pembacaan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu awalnya dijadwalkan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
Namun, ditunda sampai Kamis (24/10/2024) mendatang.
"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober," kata anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Alasan penundaan itu karena ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang sakit.
"Disebabkan ketua majelis sakit," ucap Gayus Lumbuun.
Mengenai hal itu, sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku pesimis PTUN bakal mengabulkan gugatan PDIP soal Gibran tersebut.
Pasalnya, kata Mahfud, sejatinya PTUN tidak bisa memutuskan sejumlah hal mulai dari hasil pemilu hingga terkait kebijakan TNI.
"Agak pesimis sih saya (bakal dikabulkan) bahwa kita percaya pada hukum di pengadilan sekarang ini pesimis. Mau mengabulkan seperti itu."
"Kecuali MK (Mahkamah Konstitusi) lah yang terakhir berani lagi gitu," kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak, dikutip Tribunnews pada Sabtu (12/10/2024).
"Kalau PTUN memutuskan itu kan, iya bisa, meskipun sebenarnya PTUN itu pada dasarnya tidak boleh memutus beberapa hal. Makanya, saya katakan pesimis."
Baca juga: Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden
"Satu tentang hasil pemilu itu tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Tentang kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI (tidak bisa)," kata Mahfud.
Apa Gugatan PDIP?
Gugatan yang dilayangkan PDIP itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut menyatakan KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Selasa (2/4/2024) silam.