Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Larangannya
Simak tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS Pemilu 2024. Dilengapi dengan sejumlah hal yang dilarang untuk dilakukan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
![Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Larangannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/simulasi-pemungutan-suara-di-kpu-kabupaten-malang_20231227_155401.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan tanggung jawab pengawas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu di kelurahan maupun desa.
Pembentukan Pengawas TPS tersebut dilakukan paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelahnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bagi anggota Pengawas TPS yang terpilih, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan.
Adapun tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS yakni sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima
Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Pengawas TPS bertugas untuk melakukan:
1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
3. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
4. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi dengan petugas terkait, di antaranya:
1. Panwaslu Kelurahan atau Desa;
2. Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan atau Desa;
3. Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan atau desa;
4. Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan atau desa.
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan yang Diperlukan
Larangan Pengawas TPS
Dikutip dari laman Bawaslu, Pengawas TPS dilarang untuk melakukan sejumlah hal, yakni:
1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman Banwaslu Tuban, syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Baca juga: 30 Soal Tes Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.