Bansos Adalah Hak Rakyat, Disebut Sangat Dibutuhkan Masyarakat Miskin
Ujang menilai, masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu dan tidak perlu
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Acos Abdul Qodir
![Bansos Adalah Hak Rakyat, Disebut Sangat Dibutuhkan Masyarakat Miskin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-salurkan-bansos-beras.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komaruddin mengatakan, penyaluran bantuan sosial (bansos) merupakan hal yang rutin dilakukan pemerintah setiap tahun dan tidak ada hubungannya dengan pemilihan umum (pemilu).
Hal itu dikatakannya terkait adanya pernyataan TPN Ganjar-Mahud serta calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menyarankan penyaluran bansos disetop. Meskipun belakangan TPN dan Cak Imin membantah pernyataannya tersebut.
“Dalam konteks itu, sejatinya bansos terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, kalau kita dudukkan perkaranya maka bansos itu sangat dibutuhkan masyarakat miskin bahkan yang kemarin terdampak oleh pandemi,” ujar Ujang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Adapun, seandainya penyaluran bansos ditiadakan hal ini justru akan membuat masyarakat miskin makin sengsara.
Ia mengatakan tidak adil bagi masyarakat yang biasanya setiap tahun mendapatkan pasokan bantuan bahan pangan untuk kehilangan bantuan hanya karena kekhawatiran ditunggangi kepentingan politik.
“Janganlah korbankan rakyat. Dalam konteks itu, ketika rakyat butuh bantuan sosial dari pemerintah maka ya harus jalan, harus dieksekusi,” lanjutnya.
Ujang menilai, masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu dan tidak perlu dikaitkan dengan pembagian bansos.
“Dalam konteks jiwa bernegara, seharusnya, biarkan bansos jalan, bansos dieksekusi, bansos terealisasi, biar rakyat menikmati bansos itu, biar rakyat bahagia dengan bansos itu,” ujar Ujang.
“Urusan pilihan, urusan pemilih biar saja rakyat menikmati soal urusan pemilu biar rakyat yang menentukan itu yang fair,” tambahnya.
Baca juga: Istana Sebut Penyaluran Bansos Dilakukan secara Terbuka dan Mudah Diawasi
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta pemerintah untuk menunda penyaluran bantuan sosial atau bansos selama Pemilu.
Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktik politik uang.
"Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi-bagi bansos. Dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah. Tapi persepsi publik seperti itu. Sebaiknya pejabat pemerintah menunda pembagian Bansos sampai selesai Pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan pra sangka," kata Todung, dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).
Namun pernyataan itu diluruskan oleh Todung, ia membantah mengusulkan penghentian pembagian bantuan sosial (bansos) sampai Pilpres 2024 selesai.
"Saya ingin menegaskan setegas-tegasnya bahwa TPN tidak mengadvokasi penghentian atau penundaan pemberian bansos," kata Todung dalam jumpa pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Anies Baswedan Sebut PDI Perjuangan Jadi Penyebab Saham Bir Milik Pemprov DKI Susah Dijual
Sementara itu, Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga meluruskan pernyataan soal penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dia mengatakan, dirinya dan Anies Baswedan selaku calon presiden, tetap menginginkan bansos disalurkan, tetapi tidak dijadikan kendaraan politik kelompok tertentu.
Diketahui, Cak Imin sempat menyarankan agar penyaluran bansos ke masyarakat ditunda hingga Pemilu 2024 selesai dilaksanakan.
"Yang saya tolak adalah apabila pemberian bansos dalam bulan ini dimanfaatkan oleh pasangan calon tertentu atau digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu, itu yang tidak boleh dilakukan," kata Cak Imin di GOR Volley Ball Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebagaimana keterangan pers diterima Tribunnews.com, Rabu (3/1/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.