Ketua dan Anggota Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP Buntut Vonis Gibran Potensi Langgar Pergub
Kuasa hukum KPI DKI Jakarta Pitra Romadoni pun menekankan ihwal pergub itu adalah bukan produk milik Bawaslu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) Christian Nelson Pangkey dan satu anggotanya, Dimas Trianto Putro yang merupakan bagian Divisi Penindakan
dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan ini didasari atas dugaan Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani persoalan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat car free day (CFD) beberapa waktu lalu.
Adapun kelompok yang melayangkan gugatan ini ialah Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta. Mereka mempertanyakan pernyataan Bawaslu Jakpus yang menyatakan Gibran berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Kuasa hukum KPI DKI Jakarta Pitra Romadoni pun menekankan ihwal pergub itu adalah bukan produk milik Bawaslu.
"Saya pertanyakan pergub itu produk dari siapa? Apakah produk Bawaslu? Apakah produk Pemilu?" ujar Pitra usai mengajukan laporan di Kantor DKPP RI, Jakarta ,Kamis (4/1/2024).
"Pergub itu yang disampaikan oleh salah satu Divisi Penegakan Hukum Bawaslu DKI Jakarta Pusat itu adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta," sambungnya.
Bawaslu yang mengaitkan tindakan bagi susu di CFD dengan pergub, dinilai Pitra ihwal lembaga pemantau pemilu itu hanya mencari celah kesalahan Gibran. Mereka juga mempertanyakan independensi Bawaslu Jakpus.
"Perlu dipertanyakan nih independensi Bawaslu Jakarta Pusat, apakah dia di bawah naungan Gubernur DKI Jakarta atau tidak, karena sudah ada domainnya masing-masing, gitu, yang setahu saya pergub yang melaksanakan ya yang di bawahnya," tutur Pitra.
Baca juga: Prabowo Rincikan Program Bagi-bagi Susu Gratis: Paling Sehat Langsung dari Sapi
Bawaslu Jakpus telah mengeluarkan hasil kajian atas aksi Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di lokasi CFD, Jakarta.
Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) pada Minggu 3 Desember 2023 tersebut sebagai melanggar pergub.
Peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Surat hasil kajian temuan tersebut ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.