Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Ganjar Minta Perlindungan LPSK untuk Korban Pengeroyokan TNI di Boyolali: Ini Dikhawatirkan

Selain itu, diajukannya perlindungan untuk korban lantaran Ifdhal mengklaim situasi yang ada saat ini justru terbalik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kubu Ganjar Minta Perlindungan LPSK untuk Korban Pengeroyokan TNI di Boyolali: Ini Dikhawatirkan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dipimpin Ifdhal Kasim saat mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (5/1/2024), untuk mengajukan perlindungan bagi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban penganiayaan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan pengajuan tersebut guna meminta pendampingan untuk korban yang nantinya akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Kami minta LPSK juga melakukan pendampingan kepada para korban sekaligus juga menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan terhadap pelaku dari peristiwa pengeroyokan di Boyolali," ujar Ifdhal di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jum'at (5/1/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Ifdhal, pasalnya dalam kasus tersebut pihak TNI telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Oleh sebabnya, menurut Ifdal permintaan perlindungan kepada LPSK untuk korban dianggap penting lantaran untuk mengawal proses hukum tersebut yang nantinya akan berjalan di Pengadilan Militer.

"Maka kami mendorong agar LPSK mengambil inisiatif untuk mengawal proses ini terutama mendampingi para korban yang akan menjadi saksi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, diajukannya perlindungan untuk korban lantaran Ifdhal mengklaim situasi yang ada saat ini justru terbalik.

Korban yang menjadi sasaran penganiayaan oknum TNI itu justru menurut Ifdhal kini seolah-olah sebagai dalang utama adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

"Jadi, ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk," tuturnya.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Kembali Dengungkan Didukung Jokowi, Airlangga: Kan Sudah Jelas

Kini LPSK pun kata Ifdhal telah menerima pengajuan perlindungan yang ajukan oleh pihaknya.

Bahkan belakangan LPSK dijelaskannya telah terlebih dahulu memberi perlindungan kepada korban yang ada di Boyolali.


"LPSK sangat proaktif dalam kasus ini, meskipun kami baru datang hari ini tapi LPSK sudah melakukan pendampingan sudah datang ke LPSK," pungkasnya.

TNI Tetapkan 6 Tersangka

Diberitakan sebelumnya sebanyak enam dari 15 oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali Jawa Tengah.
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/1/2024).

Baca juga: TPN Luncurkan 4 Aplikasi Sebarkan Program Ganjar-Mahfud hingga Cegah Hoaks, Ada Namanya OMG

Sampai dengan saat ini, kata dia, penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas