Partai Buruh Soal Simulasi Pencoblosan Pilpres Hanya 2 Paslon: Harus Disanksi Tegas
Partai Buruh mengatakan KPU Daerah Banten telah melanggar aturan pemilu imbas surat suara pada simulasi pencoblosan pilpres hanya dua pasangan calon.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh merespons soal surat suara pada simulasi pencoblosan pilpres hanya mencantumkan dua pasangan calon.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, KPU Daerah Banten telah melanggar aturan pemilu imbas hal tersebut.
Sebab, menurutnya, simulasi seharusnya dibuat mendekati seperti yang sesungguhnya.
"KPU Banten telah melakukan malelektoral pemilu," kata Said, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (5/1/2024).
"Simulasi harus sama dengan pencoblosan yang sesungguhnya," sambungnya.
Sehingga, ia menilai, KPU daerah tersebut harus disanksi tegas, bahkan hingga pemecatan.
Hal itu, menurutnya, karena praktik simulasi yang dibuat itu telah melanggar asas pemilu, yakni jujur dan adil.
"Harus diberi sanksi tegas, hingga pemecatan. Karena telah melanggar asas pemilu jurdil dan pemilu bersih," tegasnya.
Baca juga: Simulasi Pencoblosan Pilpres Hanya 2 Paslon Disinyalir Disengaja dan Tak Ada Simulasi Ulang
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan terjadi human error atas contoh surat suara untuk simulasi Pilpres yang di dalamnya hanya memuat dua pasangan calon.
Diketahui, pihak PDIP Solo mengetahui hal itu setelah meminta contoh surat suara untuk simulasi mencoblos. Dalam surat suara Pilpres, hanya terdapat dua kolom pasangan calon presiden.
"Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya kecuali memang kekhilafan yang terjadi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini Surat Suara yang Harus Dicoblos
Pihaknya, lanjut Idham, juga langsung meminta kepada KPU di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan menggunakan surat suara tersebut.
Mereka meminta kepada KPU daerah untuk menggunakan contoh surat suara dengan minimal tiga pasang calon atau lebih.
"Pada 29 Desember 2023 saya sudah minta kepada seluruh KPU di daerah agar tidak menggunakan dummy surat suara tersebut," ujarnya.
"KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah yang telah melakukan simulasi dengan surat surat dua pasang calon dengan melakukan simulasi kembali dengan minimal tiga pasang calon," sambung Idham.