Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Buntut Baliho di Welcome to Batam

Hal tersebut menyusul pencabutan baliho Prabowo-Gibran dari monumen Welcome to Batam yang dilakukan oleh Bawaslu setempat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Buntut Baliho di Welcome to Batam
Tribun Batam/Deny
Spanduk capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpampang di landmark Welcome To Batam, Minggu (31/12/2023) sebelum dicopot Bawaslu. Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra, angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri ke Polresta Barelang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencabut laporan kepolisian terhadap ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.

Hal tersebut menyusul pencabutan baliho Prabowo-Gibran dari monumen Welcome to Batam yang dilakukan oleh Bawaslu setempat.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menginstruksikan kepada jajaran TKD Prabowo-Gibran Kepri untuk mencabut laporan polisi kepada Bawaslu. 

"Kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian. Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi-polisi lah. Ke DKPP saja kalau tidak berkenan. Ya itu permintaan dari kita," ujar Habiburokhman saat ditemui di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam. 

Habiburokhman menjelaskan bahwa TKD Prabowo-Gibran Kepri merasa sudah melakukan tindakan yang benar secara hukum. Pasalnya, pemasangan baliho Prabowo-Gibran sudah memegang izin dari KPU. 

"Tetapi kami melihat, itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau terkait lembaga pemilu ini, yang paling pas adalah kita memprosesnya itu kalau tidak berkenan ke DKPP," tukasnya. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kepulauan Riau (Kepri) resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri dan Batam.

Laporan ini buntut pencopotan spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam', yang dinyatakan melanggar aturan.

Tim Kuas Hukum TKD Kepri resmi melaporkan Bawaslu ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, pada Senin (1/1/2023) malam.

Baca juga: Roy Suryo Kembali Somasi Ketua KPU Hasyim Asyari, Ajak Bertemu Buntut Tudingan Tukang Fitnah

Dalam laporan itu, Bawaslu diduga telah melakukan perusakan terhadap spanduk Prabowo-Gibran.

"Kami baru saja membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo Gibran, yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin.

Musrin menegaskan, laporan tersebut disampaikan ke Polresta Barelang terkait dugaan pengrusakan spanduk Prabowo - Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam.

Pihaknya berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Habib Bahar Beri Sinyal Dukung Anies - Muhaimin, Minta Tak Berkhianat jika Menang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas