Andi Widjajanto: Data Pertahanan yang Disebut Ganjar Bukan Data Rahasia
Andi Widjajanto menjelaskan, data tersebut bukan data sensitif dan semua pihak bisa langsung memperolehnya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Andi Widjajanto mengatakan, seluruh data yang disampaikan Ganjar dalam debat ketiga Pilpres 2024 yang digelar pada Minggu (7/1/2024) bersifat terbuka.
Debat itu terkait pertahanan dan keamanan, hubungan internasional dan globalisasi, serta geopolitik dan politik luar negeri.
"Kami pastikan data-data yang kemarin disampaikan Mas Ganjar itu seluruhnya data terbuka, bukan data rahasia," kata Andi dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Andi menjelaskan, data tersebut bukan data sensitif dan semua pihak bisa langsung memperolehnya.
Dia mencontohkan mengenai data kekuatan pokok minimum atau minimum essential force (MEF) 2024 tidak tercapai, yakni di angka 65,4 persen dari target program.
"Jadi misalnya ada data pencapaian MEF 2024 yang 2023 bulan September ada di angka 65 persen," ujar Andi.
Andi menyebut, pihaknya memperoleh data tersebut dari website Kemenpolhukam melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).
"Kalau masuk ke LAKIP ada deputi I, II, III, IV, lalu deputi IV adalah Deputi Pertahanan Negara. Ada dokumen publiknya dibuka, teman-teman akan melihat grafis pertamanya, lalu di grafisnya itu muncul pencapaian MEF 2024," jelasnya.
Selain itu, mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) ini menuturkan, sebagian besar pihaknya mendapat data global dari lembaga-lembaga think tank.
Andi juga menyinggung ketika Ganjar menjabarkan mengenai alokasi anggaran belanja pertahanan dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) cenderung menurun.
Dia menegaskan, pihaknya mendapat data tersebut dari International Institute for Strategic Studies (IISS) London.
"Ya sumber data kami adalah IISS di London yang setiap Februari biasanya mengeluarkan military balances dan military balances," ungkap Andi.
"Ini salah satu data paling dipercaya di bidang pertahanan militer yang memuat kekuatan, kemampuan pertahanan, alutsista negara-negara seluruh dunia dengan analisis-analisis tajamnya," ucap Andi menambahkan.
KIP Beberkan Aturan Soal Informasi Pertahanan-Keamanan
Komisi Informasi Pusat (KIP) angkat bicara menjawab munculnya wacana soal informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia setelah debat ketiga bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik.
Wakil Ketua KIP Republik Indonesia Arya Sandhiyudha PhD menjelaskan sejumlah aturan soal informasi yang bersifat rahasia dan tak bisa diungkap ke publik berdasarkan Undang-Undang (UU).
Dalam istilah UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata dia, informasi tersebut dikenal sebagai 'informasi yang dikecualikan'.
Arya menjelaskan UU tersebut merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut sebagai acuan.
Dengan demikian, kata dia, hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.
"Jadi UU ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi," kata Arya ketika dikonfirmasi pada Senin (8/1/2024).
"Pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan," sambung dia.
Informasi yang dikecualikan tersebut, kata Arya, meliputi sejumlah hal.
Satu di antaranya, kata dia, soal kepentingan negara.
Arya yang memiliki latar studi strategis, pertahanan, dan keamanan dari Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapura tersebut mengatakan hal tersebut didasarkan pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i UU KIP.
"Ada kepentingan negara, kepentingan bisnis, dan kepentingan pribadi yang terkategori informasi dikecualikan di UU 14/2008 yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)," kata Arya.
Arya yang juga peraih gelar Doktor bidang Hubungan Internasional dari Turki tersebut juga menjelaskan terdapat pasal dan ayat menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang diatur dalam UU KIP.
Ia menjelaskan aturan tersebut terdapat di Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada pasal 17 huruf C.
Dia menjelaskan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara teramasuk ke dalam informasi yang dikecualikan.
Arya mengatakan terdapat tujuh jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan bunyi UU KIP.
Pertama, yakni informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.
Kedua, dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.
Ketiga, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya
Keempat, gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer.
Kelima, data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.
Keenam, sistem persandian negara.
Ketujuh, sistem intelijen negara.
Dari teks yang tercantum di UU tersebut, Arya mempersilahkan para calon Presiden bersama timnya mendalami dan menjelaskan kepada publik apabila ada tema informasi apa yang dimaksud dalam debat, baik yang mempertanyakan klarifikasi secara terbuka.
Bagi mereka yang menyebut penjelasan tidak dapat terbuka dan harus dirahasiakan, kata Arya, masing-masing Calon Presiden dapat mengacu pada UU tersebut.