Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Sebagaimana diketahui, vonis bebas itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum resmi melayangkan kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sebagaimana diketahui, vonis bebas itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Kasasi pun telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis, yakni Senin (8/1/2024).
Untuk Haris Azhar, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
Sedangkan untuk Fatia, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi.
"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga.
Untik informasi, vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primair, dakwaan kedua subsidair, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.
Kemudian hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak dan harkat martabat Haris dan Fatia.
"Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," katanya.
Sementara dalam tuntutannya, jaksa telah menuntut Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kemudian Fatia Maulidyanti dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.