Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi
Bivitri menilai dalam konteks politik hari ini, jika Haris dan Fatia dihukum akan menyulitkan posisi Prabowo-Gibran.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui pada sidang vonis di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim telah memutuskan Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau melihat institusi peradilan. Tidak akan lepas dari situasi politik. Karena itu saya akan membacanya pada situasi yang mana hakim-hakim di level pengadilan bawah cenderung memiliki independensi," kata Bivitri kepada Tribunnews.com dalam diskusi daring, Selasa (9/1/2024).
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini menerangkan dalam peradilan tingkat atas di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemilihan hakimnya sudah penuh dengan campur tangan politik.
"Sementara kemarin (Sidang Haris dan Fatia) itu baru pada putusan pengadilan negeri. Hakimnya Masih pada level belum ada campur tangan politik," jelasnya.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni, Negara Rugi Belasan Miliar Rupiah
Tanpa menyampaikan argumentasi hukum dan peran hakim. Bivitri menilai dalam konteks politik hari ini, jika Haris dan Fatia dihukum akan menyulitkan posisi Prabowo-Gibran.
"Kalau sampai terjadi penghukuman terhadap Haris dan Fatia juga akan menyulitkan posisi mereka (Prabowo-Gibran). Ada konteks itu juga yang harus kita baca," sambungnya.
Bivitri kemudian menyinggung soal jaksa yang telah memutuskan akan melakukan kasasi di MA.
"Putusan kasasinya itu kapan, konteks politik itu juga harus kita baca," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.