18 Parpol Peserta Pemilu 2024 Diminta KPU Segera Perbaiki Dokumen LADK, Paling Lambat 12 Januari
KPU menyebut batas waktu perbaikan bagi para parpol ini mulai dari tanggal 8 hingga 2 Januari 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Warga Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera melengkapi dokumen dan cakupan informasi Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).
KPU menyebut batas waktu perbaikan bagi para parpol ini mulai dari tanggal 8 hingga 2 Januari 2024.
"LADK (yang belum lengkap) partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
"Paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ia menambahkan
Diketahui penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024.
Baca juga: Pemerintah Ajak Parpol Belanja Produk UMKM untuk Kebutuhan Masa Kampanye
Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024. Berikut status LADK 18 parpol peserta Pemilu 2024:
Berikut rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka:
1. PKB
- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 1,005,330,806.37
- Total pengeluaran: Rp. 800,446,161.27
2. Partai Gerindra
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 2,841,667,200.23
- Total pengeluaran: Rp. 1,179,460,714.62
3. PDIP
- 575 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 183,861,799,000.
- Total pengeluaran: Rp. 115,046,105,000.00
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.