Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Periksa Pelapor dan 4 Ahli Usut Tudingan Roy Suryo Soal 3 Mikrofon Gibran Saat Debat Cawapres

Polri masih menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian hingga hoaks dengan terlapor eks Menpora, Roy Suryo terkait tudingan terhadap Gibran.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Periksa Pelapor dan 4 Ahli Usut Tudingan Roy Suryo Soal 3 Mikrofon Gibran Saat Debat Cawapres
(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian hingga hoaks dengan terlapor eks Menpora, Roy Suryo terkait tudingan 3 mikrofon yang digunakan cawapres Gibran Rakabuming Raka saat Debat Pilpres 2024.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa tiga orang pelapor.

"Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Selain itu, kata Trunoyudo, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk membuat terang kasus tersebut.

"Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi Ahli Bahasa dua orang, Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang," jelasnya.

Untuk informasi, pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri dan laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan salah satu organisasi bernama PILAR 08.

Baca juga: Roy Suryo Kaji Laporan Polisi soal Dugaan Hoaks Mikrofon Jadi Alat Bantu Gibran Saat Debat Cawapres

BERITA REKOMENDASI

Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar. Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara juga sudah membantah.

"Katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah membantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Hanfi mengatakan pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari siapapun.

Hal ini karena Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.

"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.

Baca juga: Caleg PSI Ikut Laporkan Roy Suryo ke Polisi soal Dugaan Hoaks 3 Mikrofon Gibran Saat Debat Cawapres

Laporan juga datang dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di hari yang sama.

Laporan yang dilayangkan Cyber Indonesia itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memilih membuat laporan polisi agar tidak ada fitnah yang tersebar di masyarakat soal penggunaan mikrofon,

Ia juga mengaku khawatir masyarakat akan terpengaruh dan memandang Pemilu 2024 memang diselenggarakan secara curang apabila pernyataan Roy Suryo itu tidak diproses hukum.

“Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalo dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," kata Muannas kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Dalam laporan tersebut, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas