Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selalu Ada Tindakan di Luar Substansi Selama 3 Kali Debat, KPU Diminta Berani Beri Sanksi Tegas

KPU diharapkan beri sanksi tegas karena beberapa kali capres-cawapres atau tim pendukungnya menjadi sorotan dalam debat dan ujungnya hanya teguran.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Selalu Ada Tindakan di Luar Substansi Selama 3 Kali Debat, KPU Diminta Berani Beri Sanksi Tegas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan bersama calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat calon presiden Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat ketiga Pemilu 2024 diikuti tiga capres dengan tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan internasional, dan Geopolitik. KPU diharapkan beri sanksi tegas karena beberapa kali capres-cawapres atau tim pendukungnya menjadi sorotan dalam debat dan ujungnya hanya teguran.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diharapkan dapat memberi sanksi tegas mengingat tidak satu dua kali pasangan peserta pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 atau tim pendukungnya menjadi sorotan dalam debat.

Hal-hal yang jadi sorotan ini adalah tindakan yang sebelumnya hanya berakhir menjadi teguran oleh pihak KPU selaku lembaga penyelenggara debat.

Debat peserta Pilpres 2024 telah berlangsung sebanyak tiga kali. Menyisakan dua lagi yang bakal berlangsung pada 21 Januari dan 4 Februari mendatang.

Selama dua debat terakhir KPU telah memberi beberapa teguran dalam rapat evaluasi, seperti: keriuhan penonton debat hingga tindakan calon wakil presiden (capres) Gibran Rakabuming Raka yang mengompori penonton.

Terbaru, dalam debat di Istora Senayan Jakarta, KPU kembali bakal mengevaluasi dua hal, yakni tindakan ketika Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran yang menghampiri moderator debat saat jeda iklan dan penonton pendukung pasangan calon nomor urut tiga yang mengacungkan jari saat calon presiden (capres) Anies Baswedan dan capres Prabowo Subianto berbicara saat debat.

Atas hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Nurlia Dian Paramita meminta KPU mulai mengambil langkah tegas.

Lebih jauh, KPU disebut perempuan yang akrab disapa Mita ini bisa memberi sanksi berupa tidak dilibatkannya pasangan calon pilpres dalam debat.

BERITA REKOMENDASI

"KPU sebaiknya harus tegas memberikan sanksi tertentu seperti tidak dilibatkan dalam debat selanjutnya terhadap peserta/calon yang tidak bisa menertibkan relawannya di forum yang mengganggu," ujar Mita saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Sosok Grace Natalie dan Isyana, Pendukung Prabowo yang Disorot Karena Hampiri Moderator Debat Capres

Sanksi itu bisa diterapkan atau tidak bergantung pada independensi KPU. Mengingat tiga kali debat berlangsung selalu berakhir dengan tindakan di luar konteks debat yang jadi sorotan, menurut Mita, KPU perlu punya kebaruan dalam menerapkan tata tertib debat.

"Itu tergantung independensi KPU setelah melihat tiga kali debat. Seharusnya ada kebaruan pendekatan dalam menata tata tertib, perlu membangun konstruksi nilai etik," tuturnya.

Tak hanya KPU, tapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta Mita untuk juga turut ambil bagian. Sejauh ini, lembaga pemantau ini dirasa tidak tampak taringnya hingga saat ini.

"Sebaiknya Bawaslu juga mengkaji terkait menjadi penegakan sanksi dalam konteks ini. Sejauh ini media lebih banyak memberikan hasil pengawasan on the spot. Bawaslu tidak terlihat perannya di publik dalam menunjukkan kinerja pengawasan pada saat proses debat pertama hingga ketiga kalinya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas