Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selidiki Kasus Roy Suryo yang Tuduh Gibran Pakai 3 Mic saat Debat, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pelaporan Roy Suryo yang menuding Gibran pakai 3 mic saat debat sebagai alat bantu.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Selidiki Kasus Roy Suryo yang Tuduh Gibran Pakai 3 Mic saat Debat, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Kolase Tribunnews.com
Pakar telematika, Roy Suryo, menyoroti penampilan calon wakil presiden saat debat cawapres di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam. - Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pelaporan Roy Suryo yang menuding Gibran pakai 3 mic saat debat sebagai alat bantu. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pelaporan pakar telematika, Roy Suryo atas tudingan kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam hal ini, Roy Suryo menuduh Gibran memakai tiga mikrofon yang diduga digunakan untuk alat bantu saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

Menyelidiki kasus pelaporan itu, sejauh ini, sudah ada tiga orang pelapor yang diperiksa polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga saksi yaitu AF, AW dan WS," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Selain itu, sejumlah saksi ahli juga turut diperiksa agar kasus tersebut menemukan titik terang.

Total ada empat saksi yang diperiksa, mulai dari ahli bahasa hingga Ahli ITE.

Berita Rekomendasi

"Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang, dan ahli ITE satu orang," jelas Trunoyudo.

Sebelumnya Roy Suryo dilaporkan oleh salah satu organisasi bernama PILAR 08.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar.

Baca juga: Roy Suryo Kaji Laporan Polisi soal Dugaan Hoaks Mikrofon Jadi Alat Bantu Gibran Saat Debat Cawapres

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara juga sudah membantah.

Hanfi menegaskan, pelaporan yang dibuatnya itu atas inisiatif dari organisasinya tanpa adanya dorongan dari siapapun, melainkan murni karena menilai pernyataan Roy Suryo itu berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.

Sementara itu, laporan lain juga datang dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di hari yang sama.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas