Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Buntut Panjang Umpatan Prabowo, Bisa Dijerat Pidana 2 Tahun Penjara, Ini Kata Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut umpatan Prabowo Subianto bisa dikategorikan dalam pelanggaran pidana Pemilu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Buntut Panjang Umpatan Prabowo, Bisa Dijerat Pidana 2 Tahun Penjara, Ini Kata Bawaslu
tribunnews.com
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), dan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Bawaslu sebut umpatan Prabowo Subianto bisa dikategorikan dalam pelanggaran pidana Pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM - Umpatan yang dilayangkan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, berbuntut panjang.

Umpatan itu dilontarkan Prabowo seusai 'disenggol' capres nomor urut 1, Anies Baswedan, soal kepemilikan lahan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut umpatan Prabowo itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Sebagai informasi, larangan peserta Pemilu menghina orang lain/peserta Pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Jika terbukti bersalah, Prabowo terancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini jika ada laporan yang masuk.

Kendati demikian, kata Bagja, hingga kini Bawaslu belum menerima laporan terkait umpatan Prabowo.

Berita Rekomendasi

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja, ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut, Rahmat berbicara soal kemungkinan Prabowo dinyatakan bersalah karena umpatan tersebut.

Bagja mengatakan, Bawaslu masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," imbuhnya.

Baca juga: Ketua Bawaslu Sebut Laporan soal Anies yang Singgung Lahan Prabowo Masih Diproses

Ditemui terpisah, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi santai umpatan Prabowo tersebut.

Ditemui setelah menghadiri Dhaup Ageng di Pura Pakualaman, Yogyakarta, Rabu, Anies justru mengucapkan terima kasih kepada Prabowo.

"Ya matur nuwun, Pak Prabowo," ucap Anies.

Baca juga: Khofifah Resmi Dukung Prabowo, Anies dan Ganjar Tak khawatir, Sama-sama Pede Menang di Jatim

Sementara Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut menanggapi pernyataan Bawaslu yang menyebut umpatan Prabowo bisa masuk pelanggaran pidana Pemilu.

Cak Imin mengaku menyerahkan semua proses kepada Bawaslu.

"Terserah Bawaslu kan yang punya hak," ujar Cak Imin, ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.

Timnas AMIN Tak Akan Lapor

Asisten Pelatih Tim Nasional (Timnas) AMIN, Jazilul Fawaid menyebut tak akan melapor ke Bawaslu terkait umpatan Prabowo.

Jazilul menyebut kubu AMIN lebih memilih mengalah ketimbang membalas umpatan Menteri Pertahanan itu.

"Enggak lah (melaporkan balik), yang waras ngalah kata orang Jawa," ucap Jazilul, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Hasil Survei IPO Terbaru, Peluang Pilpres 2024 2 Putaran, Prabowo-Gibran vs Anies-Muhaimin?

Jazilul lantas menyoroti pernyataan Anies yang menyinggung kepemilikan tanah Prabowo.

Menurutnya, Anies tidak pernah menyerang Prabowo secara personal.

"Semua boleh disampaikan jadi jangan baper sebagai calon pemimpin, baru gitu aja udah serangan personal," tukasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rizki Sandi Saputra/Milani Resti Dilanggi/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas