Fakta Ganjar Dilaporkan soal Dugaan Kampanye di CFD, Kata Pelapor, Respons Bawaslu hingga Kronologi
Ganjar Pranowo dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke bawaslu Solo, berikut fakta-faktanya.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo.
Adapun, Ganjar dilaporkan oleh salah satu Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana, pada Rabu (10/1/2024).
Dalam hal ini, Ganjar dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu saat berkunjung ke area car free day (CFD) Solo pada 24 Desember 2023 lalu.
Saat itu, kata Indra, ada pihak yang membagikan voucher internet kepada pengunjung CFD Solo saat kunjungan Ganjar dan istirnya, Siti Atikoh itu.
"Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo dalam kedudukannya sebagai Calon Presiden dari Paslon Capres - Cawapres Nomor Urut 3 pada kontestasi Pemilu Tahun 2024."
"Yang mana pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, Ganjar Pranowo bersama istri, Siti Atikoh, yang sedang berkunjung ke Solo Raya menyempatkan diri menyapa warga yang berada di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo, Jawa Tengah," ujar Indra, dikutip dari TribunSolo.com.
"Diketahui relawan Ganjar Pranowo tampak aktif membagi-bagikan voucher internet kepada para pengunjung CFD. Bahkan, videonya viral di sejumlah media sosial," sambungnya.
Indra lantas mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh relawan ganjar tersebut tidak bisa dibenarkan atau merupakan kesalahan.
Menurutnya, kejadian tersebut, terdapat dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Indra pun berharap, dari laporan ini, masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya Pemilu supaya berjalan jujur dan adil dan berani melapor apabila ada dugaan kecurangan.
"Harapannya agar masyarakat juga ikut mengawasi jalannya pemilu dengan baik dan jurdil, bilamana ada pelanggaran agar berani melaporkan ke bawaslu karena dilindungi undang-undang," ucapnya.
Baca juga: Pelapor Jelaskan Soal Dugaan Bagi-bagi Voucher Internet Gratis hingga Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu
Kata Bawaslu
Mengenai hal tersebut, Bawaslu Solo mengaku telah menerima berkas pelaporan dari Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi.
"Sudah (sudah diterima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ganjar)," Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Rabu (10/1/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
"Ada salah satu warga negara yang melaporkan terkait dengan salah satu Paslon terkait dugaan tindak pidana pemilu pembagian voucher di CFD," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.