Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Soroti Usulan Pembentukan UU Libatkan Parpol

Persetujuan ketum parpol dalam pembentukan UU bergantung pada mekanisme internal partai.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengamat Soroti Usulan Pembentukan UU Libatkan Parpol
freepik.com/Racool_studio
Ilustrasi Hukum 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan menjadi sorotan usulan pembahasan hingga pembentukan Undang-Undang (UU) melibatkan partai politik.

Direktur Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy mengungkapkan kekuasaan pembentukan UU ada pada DPR.

Namun demikian, pembahasan dalam pembentukan UU melibatkan pemerintah dan DPR.

"Kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang setara, sehingga jika salah satu (pemerintah atau DPR) tidak setuju, maka UU tidak dapat disahkan," terang Dosen Hukum Tata Negara, FH Universitas Islam Indonesia itu.

Di sisi lain, persetujuan ketum parpol dalam pembentukan UU bergantung pada mekanisme internal partai.

"Bisa saja suatu parpol menetapkan standar kerja (semacam SOP) bahwa semua rencana pembentukan UU harus dibahas terlebih dahulu secara internal di parpol," tegasnya.

Pada titik itu, ketum parpol akan sangat menentukan suara kader partai yang berada di DPR.

Berita Rekomendasi

"Terlebih jika di aturan internal parpol yang bersangkutan suara ketum merupakan suara yang sifatnya absolut," tambahnya.

Jika hal itu terjadi, maka pemerintah akan kesulitan untuk menggolkan suatu undang-undang.

Begitu pula, DPR juga tidak bisa bergerak sendiri untuk mengesahkan UU.

"Dengan demikian, tidak mudah bagi pemerintah (dalam hal ini presiden) dan juga anggota DPR untuk secara mandiri merumuskan suatu rancangan undang-undang, manakala dominasi parpol (ketum) masih sangat tinggi. Dari situlah kembali pada pentingnya demokratisasi di internal partai politik," paparnya.

Baca juga: Soal Khofifah Gabung TKN Prabowo-Gibran, Ganjar Tak Khawatir, Anies Optimis, hingga Respon Cak Imin

Sebelumnya Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo bertekad tak akan bergantung pada pimpinan partai politik (parpol) saat mengusulkan UU jika terpilih menjadi Presiden ke-8 RI.

Tekad itu disampaikan menjawab pertanyaan terkait sulitnya sejumlah UU diusulkan pemerintah ke DPR untuk disahkan lantaran butuh persetujuan pimpinan parpol, salah satunya UU Perampasan Aset.

"Akan sangat berbeda ketika saya naik ke presiden. Presiden-nya namanya Ganjar Pranowo, maka dia yang akan memutuskan. Tidak lagi kemudian cerita yang lain dalam posisi sebagai seorang eksekutif," ujar Ganjar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas